Polda Bengkulu Gagalkan Peredaran Dua Kilogram Ganja Asal Luar Provinsi

Bengkulu, Satujuang.com – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu menggagalkan peredaran dua kilogram ganja kering siap edar yang dipasok dari luar provinsi untuk diedarkan di wilayah Kota Bengkulu.

Dalam operasi penindakan tersebut, aparat kepolisian meringkus seorang residivis kasus narkotika asal Kabupaten Kaur berinisial FZ di kawasan Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol Eka Candra mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terduga pelaku.

Petugas Opsnal yang bergerak melakukan pengintaian langsung menyergap FZ sesaat setelah mengambil paket kiriman ganja tersebut di jalanan.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, kami langsung bergerak mengintai terduga pelaku ini dan mendapati 2 kg ganja serta satu paket sedang sabu didalam kamar kosnya,” kata Kompol Eka Candra, Selasa (27/10/26).

Pemeriksaan berlanjut dengan penggeledahan rumah kontrakan milik FZ di kawasan Simpang Kandis, Kota Bengkulu.

Di dalam kamar kos tersebut, polisi kembali menemukan satu paket sabu siap edar yang disimpan pelaku.

Dari hasil interogasi mendalam, FZ diketahui berstatus sebagai bandar yang mendistribusikan dua jenis narkotika sekaligus di wilayah ibu kota provinsi.

Paket sabu yang ditemukan di kontrakan merupakan sisa dari transaksi sebelumnya, di mana pelaku sempat memesan satu kantong besar sabu yang sebagian besar telah ludes terjual ke pelanggan.

“FZ ini adalah seorang bandar yang pernah ditahan atas kasus narkoba, dan hal ini juga diakui bahwa sebelumnya pelaku sempat memesan satu kantong sabu yang sudah habis di jual ke pelanggannya,” jelas pria yang akrab disapa Eka Pateak ini.

Tersangka beserta barang bukti dua kilogram ganja dan paket sabu kini diamankan di Mapolda Bengkulu guna proses penyidikan serta pelacakan jaringan pemasok antardaerah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *