Bengkulu, Satujuang.com – Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Dinkes (Dinas Kesehatan) Provinsi Bengkulu periode 2018–2024 bernilai fantastis Rp1,3 triliun ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Laporan pengaduan masyarakat tersebut dilayangkan secara tertulis melalui surat resmi bernomor 033/SK PI/LPHB/X/2026 tertanggal 1 Oktober 2026.
LPHB meminta penyidik Kejati Bengkulu membedah secara menyeluruh penggunaan dana APBD maupun alokasi dana penanganan darurat selama enam tahun anggaran di instansi kesehatan tersebut.
Direktur LPHB, Achmad Tarmizi Gumay, S.H., M.H., menegaskan bahwa laporan yang diserahkan merupakan bentuk transparansi dan fungsi pengawasan publik tanpa bermaksud menyudutkan pihak-pihak tertentu.
“Kita bukan menuduh siapa siapa, biarlah nanti penyidik yang menentukan siapa yang bertanggung jawab,” kata Tarmizi, Senin (5/10/26).
Dalam berkas pengaduannya, LPHB menyoroti sejumlah pos belanja besar, mulai dari dana penanganan pandemi COVID-19 tahun 2020–2021, pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), vaksinasi, hingga pengadaan alat kesehatan (alkes).
Selain anggaran kebencanaan, LPHB juga mendorong Kejati mengusut proyek fisik pembangunan Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) tahun 2019 dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) tahun 2023–2024.
LPHB mempertanyakan legalitas perizinan lingkungan hidup kedua proyek infrastruktur tersebut yang disinyalir belum melengkapi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) maupun SPPL.
“Alkes itu tepat sasaran atau tidak? Kemudian Bapelkes, sesuai tidak dengan peraturan perundang-undangan pembangunannya? Yang kami tahu, yang dapat kami informasikan, UKL-UPL nya sampai hari ini tidak ada. Kedua, Labkes. Pembangunan, juga termasuk UKL-UPL nya sampai hari ini belum ada. Nah, kenapa ini dipaksakan dibangun? Ada apa?” ujar Tarmizi.
Ia menambahkan, angka estimasi Rp1,3 triliun yang dihimpun LPHB bersumber dari data publikasi resmi dan informasi umum, sehingga Kejati diminta melakukan verifikasi faktual atas dokumen definitif seperti DPA, APBD Perubahan, serta LKPD teraudit.
Tarmizi menggarisbawahi bahwa pergerakan LPHB murni berbasis kajian hukum secara independen tanpa ditunggangi oleh kepentingan politik mana pun.
“Kami ini NGO. Bukti yang kami terima atau yang kami dapatkan, kami kaji, kami laporkan. Kami tidak memandang ini dari mana dan untuk siapa. Tidak ada. Kita profesional,” tegasnya.
Kini LPHB menyerahkan sepenuhnya dokumen laporan tersebut kepada tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu untuk ditelaah dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)












