Ironi Kota Bengkulu Sebagai Kota Hadis, Hiburan Malam Kedapatan Jual Mihol Kadar 40 Persen

2 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Julukan Kota Bengkulu sebagai Kota Hadis kembali menjadi sorotan publik setelah tempat hiburan malam di Jalan Pariwisata kedapatan menjual minuman beralkohol (mihol) Golongan B dan C dengan kadar mencapai 40 persen.

Fakta tersebut terungkap dalam razia pengawasan peredaran minuman keras yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu di kawasan Pantai Panjang pada Jumat (2/10/26) malam.

Saat diperiksa petugas, pengelola tempat hiburan malam memperlihatkan dokumen Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu.

Meski mengantongi perizinan resmi untuk miras berkadar alkohol tinggi, dokumen izin penjualan mihol Golongan A di tempat usaha tersebut justru diketahui telah kedaluwarsa sejak 5 Desember 2025.

Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Situmorang, mengonfirmasi bahwa tempat hiburan malam tersebut telah mengantongi dokumen perizinan dari instansi berwenang.

“Kita sudah sama-sama melihat bahwa tempat hiburan ini sudah memiliki izin untuk golongan A, B dan C,” kata Sahat di lokasi razia.

Ia menegaskan bahwa jajarannya tidak berada pada posisi melarang aktivitas usaha yang berizin, melainkan sebatas menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian sesuai peraturan daerah.

“Kita tidak pernah melarang. Perda kita itu pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dengan ketentuan-ketentuan yang ada,” tegas Sahat.

Temuan perizinan mihol kadar tinggi hingga adanya dokumen yang kedaluwarsa ini memicu kritik masyarakat terkait efektivitas pengawasan Pemkot Bengkulu terhadap operasional tempat hiburan malam di wilayahnya.

Fakta ini sekaligus memperlihatkan adanya jurang pemisah antara identitas keagamaan daerah yang selama ini diusung dengan realitas kebijakan perizinan hiburan malam di lapangan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *