Kota Bengkulu, Satujuang.com – Perum Bulog Kantor Wilayah Bengkulu menegaskan posisinya murni sebagai operator penyalur dalam distribusi Bantuan Bahan Pangan (Bansos) beras yang kini tengah memicu polemik di tingkat kelurahan di Kota Bengkulu.
Kepala Perum Bulog Kanwil Bengkulu, Dody Syahrial, menyatakan bahwa seluruh data Penerima Bantuan Pangan (PBP) bersifat given atau diterima bersih dari Badan Pangan Nasional (BAPANAS), Rabu (30/9/26).
“Kita Bulog di sini sifatnya given. Jadi kita menerima data dari BAPANAS, yang mana sebelum diberikan kepada Bulog sudah dilakukan verifikasi faktual oleh BAPANAS melalui Kementerian Sosial, lalu di-breakdown oleh pihak dinas sosial daerah hingga penajaman ke desa atau kelurahan,” ujar Dody Syahrial.
Atas dasar alur penyaringan bertingkat tersebut, Dody memastikan Bulog bekerja mengeksekusi penyaluran beras sesuai daftar nama final tanpa memiliki wewenang untuk mengubah data penerima manfaat di lapangan.
“Jadi Bulog sekarang sebagai operator melaksanakan penyaluran berdasarkan data yang diterima dan sudah final dari BAPANAS. Secara teknis kita berkoordinasi dengan perangkat desa atau kelurahan untuk memastikan jumlah penerima manfaat hingga kuantum beras yang kami serahkan sesuai data yang ada,” terangnya.
Mengenai teknis pembagian fisik beras kepada masyarakat yang sempat memicu gejolak, Dody menjelaskan bahwa proses penyerahan dari petugas lapangan sepenuhnya bergantung pada filter administrasi kependudukan oleh aparat kelurahan setempat.
“Dalam hal teknis penerimaan beras dari petugas ke penerima, pihak kelurahan atau desa akan memverifikasi berdasarkan KK dan KTP penerima, kemudian ada tanda terima biasanya berupa tanda tangan,” beber Dody.
Penegasan Bulog yang murni bertindak sebagai operator ini kini melempar balik bola panas polemik penyaluran bansos ke meja Pemerintah Kota Bengkulu, khususnya Dinas Sosial dan aparat kelurahan.
Sikap terbuka Bulog ini menyisakan pertanyaan krusial bagi publik dan penegak hukum: Jika Bulog menyalurkan beras sesuai kuantum dan data final yang wajib dicocokkan dengan KTP/KK serta bukti tanda tangan penerima, di titik mana oknum lapangan bermain hingga bantuan pangan milik warga ini bisa bermasalah? (Red)












