Kota Bengkulu, Satujuang.com – Praktik dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) beras yang terungkap di salah satu kelurahan di Kota Bengkulu ternyata bukan hal kecil.
Informasi terhimpun, setidaknya ada lebih dari 15 warga penerima manfaat yang jadi korban dalam aksi yang diduga dilakukan pihak Kelurahan setempat ini.
Beberapa waktu kemaren 15 warga tersebut kabarnya sempat melabrak kantor kelurahan guna menuntut kejelasan atas jatah beras yang seharusnya mereka dapat.
“Kalo yang kami ke lurah kemaren lebih dari 15 orang, meributkan masalah penyelewengan bansos beras 30kg tu,” ungkap warga kepada redaksi satujuang, Selasa (29/9/26).
Aksi protes belasan warga tersebut membongkar rekayasa pendataan yang disinyalir telah berlangsung rapi sejak bertahun-tahun.
Salah satu warga mengaku terdaftar secara resmi sebagai penerima bansos beras dengan jatah 30 kg per 3 bulan.
Namun tragisnya, dalam kurun waktu 2020 hingga 2026 (sekitar 24 kali periode penyaluran triwulanan), ia hanya pernah mencicipi bantuan tersebut sebanyak 2 kali.
Artinya, jika setahun ada 4 kali penyaluran ada sekitar 22 kali penyaluran triwulan yang raib tanpa jejak.
Jika dikalkulasikan secara matematis, potensi beras yang ‘menguap’ dalam kasus yang baru terungkap di satu kelurahan ini sangat fantastis:
- Per Warga: Raib sekitar 22 kali penyaluran x 30 kg = 660 kg beras per kepala keluarga.
- Total 15 Warga: 15 KK x 660 kg = 9.900 kg (nyaris 10 Ton) beras yang diduga kuat diselewengkan di satu kelurahan saja!
Angka nyaris 10 ton beras tersebut baru dari 15 warga yang berani bersuara di satu titik. Timbul keprihatinan besar mengingat Kota Bengkulu memiliki total 67 kelurahan.
Jika modus ‘pembegalan’ data dan penilapan jatah beras 30 kg ini terjadi secara sistematis di kelurahan lain, maka potensi bansos warga miskin yang menguap di Kota Bengkulu bisa menembus ratusan ton!
Usut punya usut, nama belasan warga ini ternyata tetap bertengger aktif di daftar penerima.
Namun, fisik bantuan beras yang menjadi hak penyambung hidup keluarga mereka justru dialihkan secara diam-diam ke pihak lain yang terindikasi kuat memiliki hubungan kekerabatan atau sanak famili dari dua oknum staf kelurahan.
Pihak kelurahan berdalih bahwa pengalihan dilakukan karena keluarga korban dinilai sudah masuk kategori mampu.
Namun, klaim sepihak itu dinilai sebagai dalih manipulatif dan cacat prosedur karena dilakukan tanpa konfirmasi, tanpa musyawarah, serta melangkahi mekanisme verifikasi resmi kementerian.
Dua orang staf kelurahan dituding menjadi aktor utama yang memanfaatkan celah longgarnya pengawasan untuk memanipulasi data penerima di lapangan.
Guna membongkar dugaan korupsi bansos ini, pewarta telah meminta tanggapan resmi dari Kadinsos Kota Bengkulu Afriyenita, S.Pt., M.E, Plt Sekda Kota Medy Pebriansyah, S.STP., M.Si, Lurah terkait, hingga tim kuasa hukum Pemkot Bengkulu.
“Kalo dugaannya bisa dibuktikan tanpa ada aturan, maka yang membagikan harus klarifikasi dan bertanggung jawab,” tegas Wakil Wali Kota Bengkulu, Rony PL Tobing yang dikonfirmasi melalui pesan WA.
Pihak tim hukum Pemkot yang dihubungi mengatakan akan melakukan penyelidikan dahulu karena baru dapat informasi ini.
Sementara pihak lain, hingga berita ini tayang belum memberikan tanggapan resmi. (Red)












