Tega Gagahi Anak Kandung Lebih dari 30 Kali

1 menit baca

Kaur, Satujuang.com – Satreskrim Polres Kaur menahan seorang pria berinisial SA (49) atas dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

Perbuatan tak terpuji tersebut diduga dilakukan berulang kali hingga lebih dari 30 kali dalam kurun waktu dua tahun.

Kapolres Kaur AKBP Wiwin Syamsul Arifin mengungkapkan, dugaan aksi kekerasan seksual tersebut dialami korban sejak masih berusia 16 tahun dan terjadi di kediaman mereka di wilayah Kabupaten Kaur.

“Dugaan perbuatan tersebut terjadi secara berulang sejak Juli 2024 hingga Maret 2026 di kamar korban. Tersangka SA kini resmi ditahan di Rutan Polres Kaur,” tegas Wiwin saat menggelar konferensi pers, Sabtu (26/9/26).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi yang diterima kepolisian pada 22 September 2026.

Guna memulihkan kondisi trauma korban, Polres Kaur berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Kaur untuk memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan intensif.

Wiwin menegaskan kepolisian berkomitmen memproses hukum tersangka secara tegas dan profesional.

Ia juga meminta masyarakat tidak menyebarkan identitas pribadi korban demi menjaga masa depan dan ruang pemulihannya.

Atas tindakan tersebut, tersangka SA dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman berat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *