Kota Bengkulu, Satujuang.como – Sengketa pembangunan pos ronda di RT 15 RW 05 Kelurahan Padang Harapan Kota Bengkulu kembali berlanjut ke jalur hukum.
Usai gugatan pertama kandas akibat persoalan formil pada Juni lalu, Eva Marpaung resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terbaru ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Lewat tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Devi Astika and Partners, gugatan tertanggal 26 Agustus 2026 tersebut menuntut pembongkaran total bangunan pos ronda serta pembayaran ganti rugi sebesar Rp200 juta.
Dalam perkara baru ini, jumlah tergugat bertambah menjadi empat orang, yakni Ketua RW 05 Mashendra, Ketua RT 15 Syamsu Rizal, koordinator pelaksana Faisal Agustian, serta Rahmansyah Murad.
Sementara BPN Kota Bengkulu dan Pemkot Bengkulu cq. Lurah Padang Harapan didudukkan sebagai turut tergugat.
Perselisihan ini bermula sejak November 2025 lalu saat pos ronda mulai didirikan di samping rumah Eva.
Pihak penggugat membeberkan bahwa pengerjaan fisik tetap berjalan meski saat itu Eva sedang memproses pengecekan batas tanah ke kantor pertanahan.
Poin krusial dalam gugatan terbaru ini menyasar selisih lahan seluas 8 meter persegi. Berdasarkan berita acara BPN per 11 Februari 2026, penunjukan batas fisik mencapai 533 meter persegi, sedangkan sertifikat Eva mencatat luas 525 meter persegi.
Pihak Eva menegaskan area di luar pagar tersebut merupakan ruang bebas jalan gang, bukan fasilitas umum.
Selain sengketa batas, posisi pos ronda yang berdiri hanya berjarak 30 sentimeter dari pagar rumah turut dipersoalkan.
Letaknya menempel dekat kamar tidur anak dan menghambat rencana pembuatan garasi kendaraan.
Di sisi lain, perangkat lingkungan melalui kuasa hukumnya, Abu Yamin, menegaskan bahwa pos ronda didirikan di atas fasilitas umum murni demi keamanan warga berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah.
Setelah perkara sebelumnya Nomor 15/Pdt.G/2026/PN Bgl dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena cacat formil kurang pihak.
Majelis hakim PN Bengkulu kini akan menguji pokok sengketa untuk menentukan keabsahan kepemilikan lahan dan tuntutan ganti rugi tersebut. (Red)












