Oknum Inspektorat dan Guru PPPK Bengkulu Utara Digerebek di Kamar Gelap

2 menit baca

Bengkulu Utara, Satujuang.com – Topeng moralitas oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bengkulu Utara hancur berantakan usai terjerat skandal perselingkuhan.

Oknum pegawai Inspektorat Bengkulu Utara berinisial HE dan oknum guru PPPK berinisial RA resmi dilaporkan ke polisi setelah digerebek berduaan di dalam kamar gelap oleh istri sah HE, berinisial HS, Senin (21/9/26).

Skandal perzinahan ini kian memuakkan lantaran kedua pelaku sebelumnya sempat bersumpah di atas Al-Qur’an untuk menutupi hubungan gelap mereka dari dugaan sang istri.

Pelaporan ke pihak kepolisian ini membongkar rentetan kebohongan dan bobroknya moralitas oknum abdi negara tersebut:

  • Tertangkap Basah di Kamar Gelap: HS menemukan sepeda motor suaminya dan mendapati HE bersama RA sedang berduaan di atas kasur dalam kondisi kamar gelap.
  • Sumpah Palsu di Atas Al-Qur’an: Keduanya sempat bersumpah di atas Al-Qur’an bahwa mereka tidak memiliki hubungan khusus dan hanya sebatas saudara.
  • Ironi Lembaga Pengawas: HE tercatat aktif sebagai PPPK di Inspektorat Bengkulu Utara—instansi yang seharusnya mengawasi etik dan integritas ASN—sementara RA merupakan guru PPPK di Kecamatan Padang Jaya.

Kepada media, HS mengungkapkan rasa sakit hatinya atas pengkhianatan dan kebohongan berselimut agama yang dilakukan suaminya.

“Sebelumnya saya sudah curiga, namun kecurigaan saya tertutupi dengan sumpah Al-Qur’an di atas kepala bahwa mereka tidak ada hubungan apa-apa. Kasus ini sudah saya laporkan ke polisi karena sumpah yang mereka ucapkan itu bohong!” tegas HS.

HS mendesak kepolisian memproses hukum kasus ini dan meminta Pemkab Bengkulu Utara mengambil tindakan tegas tanpa kompromi.

“Suami saya PPPK di Inspektorat dan perempuan itu guru PPPK Padang Jaya. Saya berharap kasus ini memberikan efek jera dan Pemkab segera mencabut status PPPK mereka!” cercecarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak HE maupun RA belum memberikan klarifikasi resmi dan tetap memiliki hak jawab atas tuduhan serta laporan hukum yang dilayangkan tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *