Bengkulu Tengah, Satujuang.com – Satreskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) resmi menetapkan seorang pria berinisial SS (28) sebagai tersangka atas kasus dugaan percobaan pemerkosaan dan pencabulan.
Tindakan asusila ini dilakukan SS terhadap tetangganya sendiri, seorang gadis berusia 18 tahun di Desa Bajak I, Kecamatan Taba Penanjung.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap warga Desa Bajak I tersebut dilakukan usai penyidik menggelar perkara pada Kamis (17/9/26) sore di Ruang Keadilan Restoratif Polres Bengkulu Tengah.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Yanu Rihardi melalui Kasat Reskrim AKP Susilo mengonfirmasi bahwa terlapor kini telah resmi mengenakan baju tahanan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik sepakat menetapkan terlapor sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” tegas AKP Susilo.
Peristiwa mencekam tersebut terjadi saat korban tengah tertidur di dalam kamarnya.
Tersangka SS nekat menyelinap masuk ke dalam rumah dan mendatangi kamar korban dalam kondisi tanpa busana.
Tersangka kemudian mencekik leher korban menggunakan tangan selama kurang lebih lima menit.
“Merasa jiwanya terancam, korban berteriak histeris meminta pertolongan,” imbuhnya.
Teriakan tersebut mengejutkan adik ipar korban yang langsung terbangun dan berusaha membela korban dengan memegang tangan tersangka.
Panik aksinya dipergoki, tersangka melarikan diri melompati jendela ruang tamu. Korban bersama saksi sempat mengejar tersangka ke luar rumah sembari berteriak meminta bantuan warga sekitar.
“Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, tim Satreskrim Polres Bengkulu Tengah berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka yang ternyata merupakan tetangga dekat korban,” lanjut Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat Pasal 473 juncto Pasal 17 dan/atau Pasal 414 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkulu Tengah. (Red)












