Bengkulu Tengah, Satujuang.com – Seorang pria berinisial Na (41), warga Desa Talang Boseng, Kecamatan Pondok Kelapa, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Satreskrim Polres Bengkulu Tengah.
Oknum yang mengantongi kartu identitas (ID card) media berita ini ditangkap petugas saat menerima uang hasil pemerasan di sebuah rumah makan di Desa Pasar Pedati pada Senin (14/9/26) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan bermula dari laporan korban, Peku Gunawan (26), pelaksana proyek Program Nasional Bedah Rumah dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI yang bersumber dari APBN 2026.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Yanu Rihardi mengungkapkan, terduga pelaku awalnya menemui korban pada Jumat (11/9) dan mengancam akan memviralkan narasi negatif terkait material proyek ke media sosial.
“Agar isu tersebut tidak diunggah, pelaku memeras korban dengan meminta uang “pengaman” sebesar Rp1,5 juta,” paparnya.
Korban yang merasa tertekan kemudian melaporkan tindakan pemerasan tersebut ke Mapolres Bengkulu Tengah hingga polisi bergerak melakukan penindakan saat penyerahan uang berlangsung.
Saat diamankan, petugas menyita ID card atas nama pelaku dengan logo Kompasnews9.com.
Hasil koordinasi dan verifikasi ke portal resmi Dewan Pers, baik nama pelaku maupun media yang digunakannya dipastikan tidak terdaftar sebagai produk atau lembaga pers resmi.
Selain ID card, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,5 juta pecahan Rp100 ribu sebanyak 15 lembar, satu unit mobil Toyota Agya kuning bernopol B 2280 KGV, ponsel, serta rekaman video detik-detik penyerahan uang.
Atas tindakan pemerasan dan pengancaman tersebut, terduga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Bengkulu Tengah dan dijerat Pasal 482, subsider Pasal 483 dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Red)












