Kota Bengkulu, Satujuang.com – Pengusutan kasus dugaan suap dan ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian meluas.
Tim penyidik kembali bergerak menggeledah kediaman kontraktor swasta, AS, pada Minggu (13/9) malam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan langkah penggeledahan yang menyasar kediaman pihak swasta pelaksana sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu tersebut.
“AS merupakan salah satu pihak swasta yang mengerjakan sejumlah proyek di PUPR Kota Bengkulu,” kata Budi kepada wartawan, Senin (14/9/26).
Dalam penggeledahan yang berlangsung di kawasan Kelurahan Tanah Patah tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti elektronik (BBE) yang dinilai krusial untuk mengurai konstruksi perkara.
“Penyidik akan mengekstraksi BBE dimaksud untuk dilakukan telaah dan analisis, guna membantu dalam pengungkapan perkara pengembangan penyidikan ini,” tutur Budi.
Penggeledahan kediaman AS semakin memperpanjang daftar tindakan hukum KPK dalam Sprindik baru yang berfokus pada dugaan praktik suap dan ijon proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Dalam rangkaian penyidikan ini, KPK telah menginterogasi jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kota Bengkulu.
Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni telah diperiksa berulang kali pada 4 dan 10 Agustus 2026, disusul Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto pada 4 September 2026.
Teranyar, Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (11/9) dan dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.
Sebelum menggeledah rumah AS, KPK telah menyita uang tunai fantastis senilai Rp4 miliar dari kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman.
Penyidik juga telah menyita aset bernilai tinggi milik Vinna Ledy Anggraheni di Jakarta Selatan, berupa satu unit kendaraan mewah pada 10 Agustus 2026 serta satu unit rumah mewah pada 31 Agustus 2026.
Selain membedah dugaan aliran uang dan pemberian aset kepada penyelenggara negara, penyidik KPK saat ini tengah menelisik proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta alokasi Pokok Pikiran (Pokir) di Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Penelusuran lembaga antirasuah ini juga menyasar jaringan kontraktor lain, termasuk Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto, yang rumahnya di Jakarta Timur telah lebih dulu digeledah untuk mengamankan bukti elektronik terkait proyek-proyek di wilayah Bengkulu. (Red)












