Bengkulu, Satujuang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan pertambangan mineral dan batubara ilegal usai menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu.
Selain menyerahkan tiga tersangka Thomas Wahyu Utomo, Wilson Pane, dan Rodali penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa lebih dari 80 ton batu bara serta lima unit truk Lohan kepada Penuntut Umum.
Ketiga tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Malabero, Bengkulu, untuk masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penuntutan.
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Yuharmen, mengonfirmasi bahwa proses hukum berlanjut ke tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
“Setelah menerima pelimpahan tahap dua, ketiga tersangka beserta barang bukti langsung kami proses untuk kepentingan penuntutan. Ketiganya kami tahan selama 20 hari di Rutan Malabero,” ujar Yuharmen.
Yuharmen menegaskan, penindakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin ini krusial untuk mencegah potensi kerugian negara serta kerusakan lingkungan di kawasan Bengkulu.
“Penanganan perkara ini harus memberikan efek jera agar aktivitas pertambangan ilegal tidak kembali terulang,” tegasnya.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.
Khusus untuk tersangka Thomas Wahyu Utomo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengenakan pasal berlapis dengan menjeratnya menggunakan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
JPU Kejari Bengkulu saat ini sedang merampungkan penyusunan surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan. (Red)












