Bengkulu, Satujuang.com – Puluhan warga Kabupaten Seluma mendatangi Kantor DPRD Provinsi Bengkulu guna mengadukan sengketa lahan yang diduga masuk ke dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Agri Andalas, Selasa (8/9/26).
Kedatangan warga diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, dalam agenda rapat dengar pendapat (hearing) guna menuntut kejelasan status hukum atas tanah tersebut.
Teuku menegaskan pihaknya akan mendalami seluruh dokumen masyarakat dan mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera turun tangan melakukan verifikasi ulang di lapangan.
“Kalau faktanya atau buktinya memang milik rakyat, kita minta agar dikembalikan. BPN juga kita minta melakukan pengumpulan ulang terkait klaim-klaim itu,” tegas Teuku.
Ia mengingatkan bahwa upaya menjaga iklim investasi di daerah tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar masyarakat lokal.
“Kita bukan anti terhadap investasi. Silakan investasi masuk, tetapi investasi itu harus bertujuan untuk menyejahterakan rakyat, bukan kemudian menindas,” ujarnya.
Guna menyelesaikan polemik ini, DPRD Provinsi Bengkulu berencana menggalang koordinasi lintas lembaga bersama Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN, hingga Bank Tanah, khususnya mengenai status tanah eks-HGU PT Agri Andalas yang dikabarkan telah habis masa izinnya.
Di sisi lain, perwakilan warga Kabupaten Seluma, Oktarina, mendesak agar sengketa ini dituntaskan secara transparan dan berlandaskan data hukum yang sah.
“Kami meminta penyelesaian berdasarkan aturan, berbicara dengan data dan jelas. Kami berharap warga yang tertindas mendapatkan kejelasan,” kata Oktarina.
Ia menegaskan seluruh warga berkomitmen untuk terus mengawal dan memperjuangkan hak atas tanah mereka hingga memperoleh kepastian hukum dari pemerintah. (Red)












