Usut Skandal Suap Proyek Bengkulu, KPK Periksa Ketua Komisi I DPRD Kota

2 menit baca

Jakarta, Satujuang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Terbaru, penyidik KPK memeriksa Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/9/26).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran legislator asal Kota Bengkulu tersebut untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Hari ini, Jumat (4/9), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi BH, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Saksi sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 08.03 WIB,” terang Budi.

Pemeriksaan terhadap BH menjadi bagian dari penguatan bukti atas dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum baru yang diterbitkan KPK pada Juli 2026 lalu.

Sprindik pertama menyasar dugaan pemberian suap oleh pihak swasta kepada Bupati Rejang Lebong.

Sementara sprindik kedua mengusut dugaan suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara serta ASN di lingkungan Pemko Bengkulu.

Sebelum memeriksa BH, tim penyidik KPK telah menggelar serangkaian penggeledahan maraton di sejumlah lokasi strategis di Bengkulu.

Dalam penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, penyidik mengamankan barang bukti elektronik, dokumen, hingga uang tunai fantastis menembus Rp4 miliar.

Selain kediaman Kadis PUPR, KPK juga menggeledah rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemprov Bengkulu, serta rumah pihak swasta di Kota Bengkulu.

Penyidik turut memeriksa Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu, Beti Emilia, serta ASN Dinas PUPR, Agus Suhendra Wijaya, guna mendalami alur pengelolaan anggaran proyek.

Tak berhenti di situ, penyidikan kasus ini juga merambah ke penyitaan aset milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni.

Setelah menyita satu unit mobil di Jakarta Selatan, penyidik KPK kembali menyita aset berupa satu unit rumah milik Vinna Ledy pada 31 Agustus 2026 lalu.

Hingga kini, KPK belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan terhadap BH maupun keterkaitannya dalam konstruksi perkara yang tengah diusut tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *