Buntut Chat Tak Pantas Oknum Dokter Spesialis di Bengkulu, Muncul Pengakuan Korban Lain

2 menit baca

Labong, Satujuang.com – Skandal dugaan perbuatan tidak patut yang menyeret nama dokter spesialis obstetri dan ginekologi (Sp.OG) RSUD Lebong, dr MI, kian berbuntut panjang.

Setelah dugaan pesan singkat (direct message) bernuansa seksual kepada seorang selebgram viral di media sosial, kini giliran sejumlah mantan pasien operasi caesar (sectio caesarea/SC) yang angkat suara membeberkan pengalaman pelecehan verbal di ruang operasi.

Kasus ini bermula dari unggahan akun Instagram @leonakanza yang membeberkan bukti tangkapan layar berupa pesan bernuansa seksual dari akun centang biru @iballmd milik dr MI.

Unggahan tersebut lantas menjadi pemantik munculnya pengakuan dari para mantan pasien yang pernah ditangani oleh oknum dokter spesialis tersebut.

Melalui unggahan media sosial, pemilik akun @Hezafbriannn mengaku pernah mendapat pembahasan dan sindiran tidak pantas mengenai organ intimnya saat dalam posisi terlentang di meja operasi SC.

“Pas SC jugo kmren dpek sindiran darj tbo yang ado di dlam ruangan OP min, ngbahas msalah kmaluan am posisi lagi SC jdi amb memilih diam sampe down samo omongan tbo t,” tulisnya.

Pengakuan senada diungkapkan akun Facebook @Ririn Daniati. Ia menyebut mendengar percakapan kurang pantas disertai gelak tawa petugas di dalam ruang operasi saat dirinya mulai berada di bawah pengaruh obat bius.

Di lain pihak, dr MI sempat berdalih bahwa akun Instagram pribadinya telah diretas (hacked).

Namun, pembelaan tersebut dinilai publik bertolak belakang dengan jejak digital, di mana pengiriman pesan ke akun @leonakanza terpantau dilakukan secara berkala pada dua rentang waktu berbeda, yakni pada 19 Desember 2025 dan berulang pada 2026.

Direktur RSUD Lebong, dr Meinoffiandi Leswin, mengonfirmasi bahwa manajemen rumah sakit tidak tinggal diam dan tengah memproses pemeriksaan internal terhadap dokter spesialis tersebut.

“Manajemen akan memproses klarifikasi terlebih dahulu kepada dokter yang bersangkutan. Kita tunggu saja prosesnya,” tegas dr. Meinoffiandi Leswin, Rabu (2/9/26).

Secara regulasi, posisi dr MI kini berada di ujung tanduk. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2025, perbuatan tidak patut, tidak pantas, maupun bernuansa seksual oleh tenaga medis dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin profesi berat.

Jika bukti percakapan dan kesaksian para korban terbukti autentik melalui pemeriksaan Majelis Disiplin Profesi, oknum dokter tersebut terancam sanksi tegas berupa penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) hingga rekomendasi pencabutan Surat Izin Praktik (SIP). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *