Bengkulu, Satujuang.com – Persidangan perkara dugaan suap ijon proyek yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis (27/8/26), mengungkap fakta baru.
Praktik commitment fee seperti PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) ternyata tidak hanya terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, melainkan menjadi pola perusahaan dalam mengejar proyek di sejumlah pemerintah daerah (Pemda) lain di Provinsi Bengkulu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Syahrul Anwar, membenarkan posisi dan peran saksi tersebut dalam operasional perusahaan di daerah.
“Dian Putri Bungsu ini merupakan sales yang memegang Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu,” ujar Syahrul dalam persidangan.
Syahrul kemudian membeberkan bahwa skema penyetoran uang komitmen memang diterapkan perusahaan pada beberapa daerah tertentu.
“PT CMC ini dalam melakukan kegiatan usaha itu memang ada menggunakan komitmen fee dan ada yang tidak. Untuk yang menggunakan komitmen fee itu memang ada beberapa daerah,” lanjut Syahrul.
Ia menegaskan bahwa munculnya besaran nilai komitmen tersebut didasari oleh kesepakatan bersama antarpihak yang berkepentingan.
“Dalam menentukan komitmen fee tersebut pada prinsipnya ada kedua belah pihak yang saling menyepakati,” kata Syahrul.
Perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan dan pengelolaan limbah seperti pengerjaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Water Treatment Plant (WTP), dan septic tank tersebut diketahui menerapkan alokasi fee berkisar 10 hingga 20 persen.
Uang komitmen tersebut dialokasikan untuk mengamankan proyek dari keterkaitan kepala daerah, pejabat penyelenggara negara, hingga kepala dinas.
Fakta tersebut dibeberkan oleh Sales Marketing PT CMC, Dian Putri Bungsu, yang memegang wilayah pemasaran Bengkulu.
Terungkap dalam persidangan, untuk Tahun Anggaran 2025, PT CMC tercatat berhasil mengantongi kontrak di tiga wilayah, yakni Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemkab Rejang Lebong, dan Pemkab Kaur.
Khusus di Rejang Lebong, perusahaan menyabet tiga paket proyek bernilai miliaran rupiah dengan komitmen fee mencapai 20 persen.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa kegagalan PT CMC mendapatkan proyek di beberapa Pemda lain lantaran kalah berani dibanding perusahaan kompetitor yang mau memberikan fee di awal.
Kendati demikian, saat cecaran majelis hakim mendalami kepastian daftar daerah yang akhirnya sampai meneken kontrak antara Kota Bengkulu, Seluma, Kepahiang, Rejang Lebong, dan Kaur Dian mengaku lupa.
Fakta-fakta dan seluruh petikan keterangan di ruang sidang ini kini menjadi materi penting bagi JPU KPK dalam mengurai konstruksi perkara suap pengadaan barang dan jasa di Provinsi Bengkulu. (Red)












