Jakarta, Satujuang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menguak dugaan aliran aset mewah kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Tak hanya uang tunai, penyidik kini mendalami dugaan pemberian mobil mewah, apartemen, hingga rumah mewah yang disinyalir berkaitan dengan pengerjaan proyek.
Informasi tersebut mencuat usai KPK memeriksa pihak swasta Eno Wibowo Susilo (EBS) sebagai saksi pada Rabu (26/8/26).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap EBS dilakukan guna mendalami dugaan penyerahan aset bernilai fantastis tersebut.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah,” kata Budi dalam keterangannya.
Penyidik menegaskan penelusuran tidak berhenti pada kepemilikan aset, melainkan juga keterkaitannya dengan pengerjaan proyek di daerah tersebut.
“Penyidik tentu akan mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu,” tegas Budi.
Selain EBS, penyidik turut memeriksa PPTK Dinas PUPR Kota Bengkulu Hendra Okta.
Pemeriksaan keduanya berkaitan dengan pendalaman konstruksi perkara dugaan korupsi proyek yang ada di Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Seperti diketahui pengusutan perkara ini sebelumnya diwarnai serangkaian penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman, Kabid SDA Agus Suhendra Wijaya, Hendra Okta, pihak swasta hingga rumah Anggota DPRD.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai.
Temuan terbesar didapatkan dari rumah Noprisman, tempat penyidik menemukan uang tunai rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar.
Perkara di Pemkot Bengkulu ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2025–2026.
Kasus tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9 Maret 2026 yang menetapkan lima orang tersangka.
Para tersangka yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kadis PUPR-PKP Hary Eko Purnomo, serta pihak swasta Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Penyidik menemukan dugaan aliran dana dari pihak swasta yang menyuap Bupati Rejang Lebong juga terhubung dengan proyek di Pemkot Bengkulu.
KPK kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum baru untuk mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Sampai saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut dan masih terus menelusuri aliran dana serta aset-aset mewah terkait. (Red)












