Soal Perbedaan Angka Utang BPK dan TAPD, Ini Penjelasan Pemprov Bengkulu

3 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memberikan penjelasan terkait silang sengkarut angka utang daerah yang belakangan disorot tajam oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menegaskan tidak ada pertentangan antara hasil audit BPK Perwakilan Bengkulu dengan perhitungan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Herwan menjelaskan bahwa perbedaan nominal terjadi akibat selisih cakupan tahun anggaran.

Berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Bengkulu, nilai kewajiban murni yang wajib diselesaikan pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp153 miliar.

Sementara itu, hasil perhitungan TAPD yang mencapai angka lebih dari Rp175,2 miliar telah mencakup akumulasi kewajiban daerah hingga tahun 2026.

“Hasil audit BPK Perwakilan Bengkulu sebesar Rp153 miliar, itu harus kita bayar tahun 2025. Sementara hasil perhitungan TAPD lebih dari Rp175,2 miliar, itu termasuk tahun 2026,” terang Herwan Antoni.

Herwan menegaskan bahwa kedua acuan angka tersebut sama-sama memiliki dasar perhitungan yang sah sehingga tidak perlu dipertentangkan.

Dalam skema penyelesaiannya, Pemprov Bengkulu akan menggunakan hasil audit BPK sebagai dasar pembayaran tahun 2025, yang kemudian dikombinasikan dengan perhitungan kewajiban dari TAPD.

“Yang kita pakai hasil audit BPK, ditambah perhitungan TAPD. Jadi keduanya tidak ada pertentangan,” tegasnya.

Pemprov Bengkulu memastikan seluruh beban kewajiban tersebut akan dilunasi secara bertahap sesuai dengan mekanisme dan prosedur keuangan yang berlaku.

“Semua sah melalui audit semua, akan kita bayar,” pungkas Herwan.

Sebelumnya, temuan mencengangkan muncul dari Pansus DPRD Provinsi Bengkulu saat membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025.

Dalam dokumen Laporan Pansus, akumulasi beban utang Pemprov Bengkulu terungkap membengkak hingga mencapai angka fantastis Rp686 miliar.

Rincian beban utang Rp686 miliar tersebut terdiri dari utang Dana Bagi Hasil (DBH) ke kabupaten/kota sebesar Rp364 miliar (akumulasi 2024 senilai Rp197 miliar dan 2025 senilai Rp167 miliar), utang pihak ketiga Rp153 miliar, serta utang RSUD M Yunus mencapai Rp80 miliar.

Pansus menunjuk Dinas PUPR Provinsi Bengkulu sebagai salah satu pemicu utama pembengkakan tagihan.

Dinas PUPR dinilai melakukan pembiaran dengan tidak memutus kontrak paket proyek fisik yang gagal tuntas 100 persen hingga batas waktu berakhir.

Akibat pembiaran tersebut, Dinas PUPR menanggung tagihan Rp175,2 miliar dengan rincian:

Selain menyangsikan kesimpangsiuran data antara BPK Audited (Rp153 miliar) dengan catatan TAPD dan Dinas PUPR, Pansus juga menemukan kejanggalan pengerjaan infrastruktur di lapangan.

Salah satunya pada kegiatan pemeliharaan tebas bayang jalan dan irigasi yang dianggarkan tiga kali dalam setahun, namun laporan warga mengonfirmasi pengerjaan fisik hanya dilakukan maksimal dua kali.

Pansus DPRD Provinsi Bengkulu juga turut menyoroti maraknya praktik pemberian hibah kepada pihak ketiga oleh Pemprov yang dinilai menabrak aturan perundang-undangan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *