Hingga Kini Kejari Bengkulu Belum Terima Pengajuan LO Soal SDN 62 Dari Pemerintah Kota

2 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dalam menyelesaikan polemik sengketa lahan SDN 62 Kota Bengkulu kian disorot.

Pemkot dinilai terkesan sengaja mengulur waktu dan menentang putusan hukum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu hingga Mahkamah Agung (MA).

Dugaan penguluran waktu tersebut kian benderang setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu memberikan keterangan berbeda dari klaim Pemkot yang mengaku tengah menunggu kajian Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum dari jaksa.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bengkulu, Yuharmen Yakub SH MH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya hingga hari ini belum menerima pengajuan LO terkait sengketa lahan SDN 62 dari Pemkot Bengkulu.

“Legal opinion terkait soal SDN 62 tidak masuk,” sampai Yuharmen saat dikonfirmasi, Senin (24/8/26).

Pernyataan dari pihak kejaksaan ini sekaligus menggugurkan alibi Pemkot Bengkulu yang selama ini menjadikan proses mitigasi hukum dan permohonan LO ke Kejari sebagai alasan belum dieksekusinya kewajiban pembayaran ganti rugi.

Padahal, secara hukum perkara perdata ini telah tuntas di tingkat Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 4003 K/Pdt/2023.

Dalam putusan kasasi tersebut, MA memenangkan pihak ahli waris dan mewajibkan Pemkot Bengkulu membayarkan ganti rugi sewa lahan sebesar Rp4 miliar.

Bahkan, PN Bengkulu telah menerbitkan surat tugas serta penegasan eksekusi agar Pemkot segera mentaati hukum dan menuntaskan kewajiban pembayaran kepada ahli waris.

Bukannya mematuhi perintah pengadilan, Pemkot Bengkulu sebelumnya justru sempat menempuh jalur laporan pidana terhadap ahli waris, meski laporan tersebut akhirnya resmi dihentikan (SP3) oleh penyidik Polda Bengkulu.

Kini, dengan terbukanya fakta bahwa Pemkot sama sekali belum melayangkan permohonan LO ke Kejari Bengkulu, seakan menjelaskan bahwa Pemkot Bengkulu terkesan terus menghindari kewajiban hukum yang telah ditetapkan negara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *