Pemerintah Kota Bengkulu Belum Juga Eksekusi Putusan MA Rp4 Miliar

2 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Penyelesaian sengketa lahan bekas SDN 62 Kota Bengkulu masih membentur dinding tebal.

Hingga saat ini kewajiban Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu membayar ganti rugi sebesar Rp4 miliar kepada ahli waris berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) tak kunjung terealisasi.

Kondisi ini semakin menambah deretan kekecewaan penegakan hukum atas hak keperdataan warga.

Pemkot Bengkulu hingga kini belum memenuhi amar Putusan MA Nomor 4003 K/Pdt/2023 yang menguatkan kewajiban pembayaran ganti rugi sewa atas lahan yang digunakan untuk bangunan SD Inpres dan perumahan guru sejak tahun 1984.

Padahal, PN Bengkulu tercatat telah melayangkan Surat Tugas Eksekusi Nomor 3739/PAN.PN.W8-U1/HK.2.4/VII/2024 tertanggal 18 Juli 2024, disusul Surat Penegasan Eksekusi Nomor 1023/PAN.PN.W8-U1/HK.2.4/III/2025 pada Maret 2025.

Namun, penetapan eksekusi tersebut belum membuahkan hasil riil di lapangan.

Sikap menunda pembayaran ganti rugi ini kembali mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Bengkulu pada Senin (18/5) lalu.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Medy Febriansyah, menyatakan bahwa pemerintah daerah masih memproses administrasi penghapusan aset serta memitigasi dampak hukum di kemudian hari.

Dalam kesempatan itu, pihak eksekutif mengeklaim masih menunggu tindak lanjut laporan kepolisian, memohon pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, hingga menanti kajian Tim Korsupgah KPK RI.

Namun, serangkaian dalih tersebut berbenturan dengan fakta hukum di lapangan:

  • Laporan Polisi Di-SP3: Pemkot sempat melaporkan tuduhan perusakan aset atas tindakan pembongkaran bangunan oleh ahli waris. Namun, Polda Bengkulu telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena perkara tersebut tidak terbukti secara pidana.
  • Berkas LO Belum Masuk: Klaim penungguan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Bengkulu terindikasi formalitas, lantaran usulan resmi tersebut dikabarkan belum pernah masuk ke meja Kejari.

Kuasa Ahli Waris (Miryanuddin, dkk), Jevi Sartika SH, menyampaikan rasa kecewanya atas sikap pemerintah yang terkesan mengulur kewajiban yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

“Mengapa masyarakat sangat sulit mendapatkan haknya bila berhadapan dengan pemerintah?” ujar Jevi, Minggu (23/8/26).

Di sisi lain, bertahannya proses administrasi eksekusi di PN Bengkulu yang dibersamai dengan masuknya pengerjaan fisik Dinas PUPR Kota Bengkulu ke lingkungan pengadilan, turut memicu perhatian publik.

Kondisi ini dinilai perlu menjadi catatan bagi evaluasi tata kelola anggaran dan konsistensi penegakan hukum di Kota Bengkulu oleh sejumlah pihak. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *