Pulang Kampung Jabat Wakajati Bengkulu, Zuhandi Pernah Jadi JPU Kasus Korupsi Agusrin

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Putra asli daerah Bengkulu, Zuhandi SH MH, resmi kembali ke tanah kelahirannya. Kali ini ia mengemban amanah baru sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bengkulu.

Kepulangan Zuhandi terasa istimewa lantaran Bengkulu merupakan tanah kelahirannya, tempat ia tumbuh, sekaligus lokasi awal ia mengawali perjalanan kariernya sebagai jaksa.

Rekam jejak Zuhandi di Bengkulu mencatat sejarah panjang. Ia pernah menjadi bagian dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara besar dugaan korupsi dana bagi hasil PBB dan BPHTB senilai Rp21,3 miliar yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin.

Kala itu, tim JPU menuntut Agusrin dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Meski sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara.

Kini, setelah lebih dari satu dekade berlalu, Zuhandi kembali ke Bengkulu menduduki posisi strategis di jajaran pimpinan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

“Saya ke Bengkulu ini, selain membawa amanah yang disampaikan oleh pimpinan untuk menjaga marwah, kondusivitas di institusi ini, juga membawa nama baik keluarga saya, karena saya orang asli Bengkulu dan juga membawa harapan masyarakat Bengkulu,” ujar Zuhandi.

Sebagai Wakajati, Zuhandi menyatakan siap mendampingi Kajati Bengkulu, Anton Delianto, dalam menjalankan tugas serta amanah pimpinan.

Ia berharap dukungan penuh dari seluruh jajaran Kejati Bengkulu agar penegakan hukum di tanah kelahirannya dapat berjalan secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *