Mukomuko, Satujuang.com – Pelaku usaha asli Kabupaten Mukomuko menyuarakan keluhan tajam terkait makin sempitnya ruang gerak pengusaha lokal dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko.
Di tengah kebijakan efisiensi alokasi APBD Tahun Anggaran 2026, pengadaan sektor konstruksi hingga pengadaan barang dan jasa diduga kuat dikuasai secara monopoli oleh oknum pengusaha luar daerah melalui modus peminjaman identitas perusahaan (pinjam bendera).
Ketua Gabungan Pengusaha Ekonomi Kreatif dan Sektor Informal (Gpeksindo) Kabupaten Mukomuko, Rio Mardiansyah, membeberkan bahwa dominasi pengusaha luar yang tidak berdomisili di Mukomuko ini telah berlangsung cukup lama, kian terasa dalam tiga tahun terakhir, dan memuncak pada TA 2026.
Kondisi tersebut dinilai menutup akses bersaing secara setara dan menyingkirkan peran kontraktor lokal.
“Kami menilai hal ini terjadi karena Pemerintah Daerah beserta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kegiatan justru membuka peluang lebar bagi pengusaha luar. Hal ini diduga mempermudah adanya persekongkolan atau pengaturan dalam proses pelelangan,” ujar Rio Mardiansyah, Selasa (11/8/26).
Rio menjelaskan, hampir seluruh paket pekerjaan APBD Mukomuko baik skala kecil maupun besar berhasil dikuasai oleh segelintir pihak dengan cara meminjam bendera sejumlah perusahaan.
Padahal, oknum pengusaha yang menjalankan proyek tersebut tidak memiliki kedudukan hukum maupun tempat usaha tetap di Mukomuko.
Praktik penguasaan pasar secara sepihak dan persekongkolan tender ini dinilai menabrak dua aturan mendasar:
- UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat: Melarang tegas perjanjian maupun tindakan yang mengakibatkan satu pelaku usaha atau kelompok menguasai pasar tertentu sehingga mematikan persaingan usaha yang sehat.
- Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Wajib menerapkan prinsip transparan, akuntabel, serta mengamanatkan pemberian porsi dan prioritas bagi pengembangan usaha mikro, kecil, dan pelaku usaha lokal daerah.
Guna mengusut tuntas dugaan persekongkolan proyek tersebut, Gpeksindo Mukomuko menegaskan tengah merangkum seluruh bukti berupa dokumen lelang.
Hingga identitas perusahaan yang dipinjam, serta alur pengerjaan di lapangan untuk diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Rio berharap aksi penindakan KPK yang tengah marak menyasar praktik pengondisian proyek di wilayah Bengkulu seperti di Kabupaten Rejang Lebong, Lebong, hingga Kota Bengkulu dapat turut menjangkau Kabupaten Mukomuko.
“Kami ingin Mukomuko tidak luput dari sorotan KPK agar prinsip persaingan sehat dan pemberdayaan ekonomi lokal benar-benar ditegakkan,” tegas Rio.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Mukomuko maupun perwakilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) daerah belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait tuduhan persekongkolan tender dan penguasaan proyek tersebut. (Zul)












