Bengkulu, Satujuang.com – Persidangan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong kembali mengungkap fakta mengejutkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor PN Bengkulu, pada Selasa (4/8/26).
Sejumlah saksi menyebut adanya pengondisian pemenang lelang hingga patokan fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen yang diduga diperuntukkan bagi Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meliputi lima ASN Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong, yakni Ahmad Gozali (PPK Cipta Karya), Rendy Novian, Tommy Chandra, MHD Fani Soeliantara (Kabid Cipta Karya), dan Roni Saputra (Kabid Bina Marga).
Pengondisian Nama Kontraktor dan Fee “Seperti Biasa”
Di hadapan majelis hakim, Kabid Cipta Karya, MHD Fani Soeliantara, mengaku pernah menerima arahan langsung dari Kadis PUPR-PKP nonaktif, Hary Eko Purnomo, mengenai nama kontraktor yang diplot mengerjakan proyek.
Nama-nama seperti Youki dan Edi Manggala disebut langsung oleh Hary Eko.
Kontraktor bernama Youki diketahui mendapat tiga paket pengerjaan, yakni hibah gedung Polres Rejang Lebong, Kejari Rejang Lebong, dan playground rumah dinas.
Selain pengondisian nama, Fani juga membeberkan adanya pembahasan fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen yang disampaikan oleh Kepala Dinas menjelang pengerjaan selesai.
“Memang seperti itu selama ini soal 10 sampai 15 persen setahu saya. Pak Hary Eko menyampaikan kepada saya soal 10-15 persen, tapi beliau bilang kepada saya ‘seperti biasa’,” ungkap Fani di dalam persidangan.
Dokumen Lelang Disiapkan Khusus Agar Kontraktor Menang
Fakta senada diungkap saksi Tommy Chandra, ASN Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong. Ia mengaku diperintah oleh Hary Eko untuk mengondisikan paket pekerjaan agar dimenangkan oleh pihak tertentu.
Tommy bertugas menyiapkan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga spesifikasi teknis sebelum proses lelang resmi dibuka demi mengunci kemenangan kontraktor titipan.
Ia juga mendapat informasi bahwa fee dari proyek tersebut nantinya akan diserahkan kepada terdakwa Muhammad Fikri Thobari.
“Saya yang menyiapkan KAK, RAB, dan spesifikasi teknis agar yang bersangkutan menang lelang. Dokumen itu diberikan sebelum lelang dimulai. Yang dititipkan kepada saya hanya terdakwa Edi Manggala,” jelas Tommy.
PPK Tahu Pemenang Sebelum Tender Dimulai
Sementara itu, saksi Ahmad Gozali selaku PPK Bidang Cipta Karya membenarkan bahwa dirinya sudah diberi tahu calon pemenang proyek bahkan sebelum tender dilaksanakan.
Ia mengetahui proyek hibah gedung Polres dan Kejari Rejang Lebong akan dikerjakan oleh Youki, sedangkan proyek pembangunan Aula Mako Brimob dikerjakan oleh Edi Manggala.
“Sebelum lelang saya sudah diberi tahu siapa pemenangnya. Yang memberitahu saya adalah Kabid Cipta Karya,” aku Ahmad.
Meski mengakui adanya pengumpulan fee proyek dalam pengerjaan fasilitas publik tersebut, Ahmad mengaku tidak mengetahui teknis penyerahan serta pihak yang menerima uang tersebut. (Red)











