Bengkulu, Satujuang.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu menemukan indikasi ketidaksesuaian laporan pada proyek pemeliharaan jalan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu.
Kejanggalan tersebut terungkap setelah tim Pansus menggelar inspeksi lapangan untuk mencocokkan dokumen laporan APBD 2025 dengan fakta di lokasi proyek.
Anggota Pansus DPRD Provinsi Bengkulu, H Zainal S.Sos M.Si, membeberkan bahwa laporan administrasi proyek di salah satu ruas jalan provinsi berseberangan dengan pengakuan warga setempat.
“Dalam laporan disebut pemeliharaan dilakukan tiga kali, namun berdasarkan keterangan masyarakat dan perangkat desa baru dua kali,” ujar Zainal, Selasa (4/8/26).
Meski terindikasi ada dugaan manipulasi volume pekerjaan terlihat di lapangan, Pansus belum menarik kesimpulan final terkait adanya pelanggaran hukum.
Sebab, penentuan sah ada atau tidaknya penyimpangan anggaran merupakan kewenangan lembaga auditor resmi.
Pansus mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit fisik secara langsung di lapangan, tidak hanya sebatas verifikasi dokumen administrasi.
“Kami berharap BPK turun langsung ke lapangan untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut benar-benar sesuai dengan kontrak dan volume anggaran,” tegasnya.
Zainal menambahkan, apabila audit BPK membuktikan adanya kekurangan volume atau ketidaksesuaian kontrak, pihak pelaksana wajib menerima konsekuensi.
Kontraktor harus bertanggung jawab, baik melalui pengembalian ganti rugi keuangan daerah maupun merampungkan kekurangan fisik pekerjaan sesuai aturan yang berlaku. (Red)











