Usut Anjloknya Harga TBS Sawit, Pemprov Bengkulu dan Bapanas Panggil Pengusaha PKS

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com — Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Kepatuhan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (30/7/26).

Pertemuan ini merespons keluhan para petani terkait penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat pabrik yang dinilai tak sesuai ketentuan.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu Mian bersama Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Brigjen Pol Hermawan.

Wakil Gubernur Mian menekankan bahwa sektor perkebunan merupakan tulang punggung ekonomi daerah, mengingat sekitar 62,7 persen masyarakat Bengkulu menggantungkan hidup pada sektor ini.

Menurutnya, penurunan harga TBS yang terjadi sejak akhir Mei lalu bersumber dari salah paham terhadap pidato Presiden Prabowo Subianto terkait rencana penerapan satu kanal ekspor crude palm oil (CPO).

“Kebijakan satu kanal ekspor bertujuan memperketat transparansi dan pencatatan aktivitas CPO nasional, bukan menjadi alasan bagi pelaku usaha untuk menekan harga beli TBS di tingkat petani,” tegas Mian.

Dalam kesempatan yang sama, Brigjen Pol Hermawan menyoroti lemahnya transparansi pelaporan harga dari para pengelola PKS di Bengkulu.

Dari total 42 PKS yang beroperasi, baru 22 pabrik yang rutin melaporkan harga pembelian TBS ke Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.

  • Total PKS Beroperasi: 42 Pabrik
  • Rutin Melapor: 22 Pabrik
  • Belum Patuh Melapor: 20 Pabrik

Sikap 20 PKS yang enggan melaporkan data secara berkala dinilai memicu ketidakpastian penetapan harga dan merugikan posisi tawar petani.

Melalui rakor yang dihadiri jajaran Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Satreskrim Polres/Polda secara daring, dinas perkebunan kabupaten/kota, serta pimpinan PKS se-Bengkulu ini, Pemprov dan Bapanas mendesak seluruh perusahaan segera mematuhi regulasi pelaporan demi terciptanya tata niaga kelapa sawit yang adil, transparan, dan berkelanjutan. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *