Sidang Perdana Agusalim Mantan Dirut Bank Bengkulu Terkait Kredit Rp5 Miliar

3 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana perbankan yang menyeret mantan Direktur Utama Bank Bengkulu, H Agusalim, resmi bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (30/7/26).

Perkara ini berpusat pada pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp5 miliar kepada PT Agung Jaya Group (PT AJG) yang disinyalir menyimpang dari prinsip kehati-hatian.

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti wewenang Agusalim sebagai pemutus akhir fasilitas kredit di atas Rp3 miliar.

Terdakwa diduga menyetujui dan menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) meskipun mengetahui bahwa calon debitur belum memenuhi sejumlah persyaratan administratif vital.

Rincian Syarat yang Diduga Diabaikan

Menurut analisis JPU, proses analisis hingga pencairan tetap melaju meski PT Agung Jaya Group belum melengkapi berkas teknis dan finansial dasar, seperti:

  • Pengalaman pengerjaan proyek minimal dua tahun
  • Laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik
  • Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek

Jaksa menilai fungsi kontrol di tingkat direksi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Terdakwa dianggap menyetujui pinjaman hanya berdasarkan laporan analisis tim kredit tingkat cabang dan kantor pusat tanpa melakukan verifikasi menyeluruh guna menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Keterkaitan Nasabah dan Kronologi Pencairan

Dokumen dakwaan turut memuat nama John Kennedy Latief, kontraktor sekaligus nasabah lama Bank Bengkulu. Direktur PT Agung Jaya Group diketahui merupakan anak dari John Kennedy Latief, yang ditengarai menjadi salah satu faktor penentu dalam pertimbangan persetujuan kredit.

JPU menegaskan bahwa pencantuman nama tersebut murni bagian dari konstruksi dakwaan dan bukan penetapan kesalahan hukum terhadap pihak terkait.

Fasilitas kredit Rp5 miliar tersebut dicairkan secara bertahap sebanyak empat kali pada rentang Desember 2019 hingga Januari 2020.

Jaksa menyebut sebagian pencairan tetap dilangsungkan padahal syarat efektif kredit termasuk pengikatan agunan dan dokumen progres pekerjaan belum dipenuhi secara utuh.

Penanganan Kasus dan Ancaman Pasal

Perkara ini melangkah ke meja hijau setelah penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyatakan berkas perkara lengkap (P21).

Di luar ranah pidana, Bank Bengkulu secara terpisah telah mengambil langkah administratif dengan melelang aset jaminan berupa tanah dan bangunan milik PT Agung Jaya Group sebagai upaya pemulihan (recovery) atas kredit macet tersebut.

Atas perbuatannya, Agusalim dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 20 huruf a dan c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Persidangan berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. Seluruh substansi dakwaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *