Kasus Kapal Irfan Jaya, PETIR Batam Desak Polresta Barelang Usut Tuntas hingga Spesifikasi Mesin

2 menit baca

Batam, Satujuang.com – Penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan pembelian kapal Irfan Jaya 09 oleh Polresta Barelang mendapat perhatian serius dari Organisasi Pemuda Timur Indonesia (PETIR) DPP Kota Batam.

Petinggi PETIR DPP Kota Batam, Giovanni Antonius Jogo, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Giovanni menilai kasus ini bukan sekadar persoalan transaksi bisnis biasa. Pasalnya, kapal tersebut awalnya direncanakan untuk mendukung pelayanan transportasi laut masyarakat di wilayah Lembata dan Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kapal ini bukan sekadar aset bisnis, ada rencana pemanfaatan untuk melayani transportasi masyarakat di Lembata dan Alor,” ujar Giovanni.

Ia menegaskan, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian spesifikasi kapal atau mesin yang diperjanjikan, maka seluruh rangkaian transaksi harus diungkap secara terang benderang.

Ia mengapresiasi langkah cepat Polresta Barelang yang telah menetapkan tiga orang tersangka. Namun, ia mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti di tengah jalan.

Ia juga mendesak penyidik untuk memeriksa seluruh bukti materiil mulai dari proses penawaran, dokumen transaksi, hingga kondisi fisik mesin kapal saat pembelian.

Mengenai penahanan para tersangka, Giovanni menyerahkan penuh kewenangan tersebut kepada pihak kepolisian sesuai ketetapan hukum yang berlaku.

“Kami tidak ingin mengintervensi kewenangan penyidik,” ujar Giovanni.

Ia menambahkan, jika syarat objektif dan subjektif penahanan secara hukum telah terpenuhi, pihaknya berharap penyidik segera mengambil langkah tegas demi kepastian hukum bagi korban.

Selain mendorong penyidikan yang cepat dan tidak berlarut-larut, Giovanni juga mengimbau masyarakat, khususnya warga asal Indonesia Timur di Batam, untuk turut mengawal jalannya proses hukum secara damai dan tidak mudah terprovokasi.

“Mari kita kawal proses ini secara tertib dan bermartabat. Tetap hormati asas praduga tak bersalah. Jangan ada tindakan anarkis atau main hakim sendiri, serahkan seluruh proses pembuktian kepada penyidik dan pengadilan,” pungkasnya. (NIP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *