Bengkulu, Satujuang.com – Babak baru persidangan dugaan penggelapan dana perusahaan pupuk di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (14/7), mengungkap pembelaan dari kubu terdakwa.
Di hadapan majelis hakim terdakwa Latifa Tusa’diah secara terbuka mengakui pernah menggunakan sebagian uang perusahaan sebesar Rp230 juta untuk biaya perawatan.
Meski demikian, melalui penasihat hukumnya, Benni Hidayat SH, pihak terdakwa membantah nilai kerugian fantastis hingga miliaran rupiah yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, Latifa mengaku penggunaan dana berawal dari situasi di mana dirinya kerap diminta menalangi terlebih dahulu berbagai kebutuhan pembayaran operasional kantor.
“Ada, awalnya nombok saat Pak Aris (pemilik perusahaan) minta ada pembayaran lain,” ujar Latifa di hadapan majelis hakim.
Terdakwa juga menjelaskan bahwa tanggung jawab kerjanya cukup kompleks.
Selain menangani administrasi penjualan pupuk, ia ditugaskan mengurus administrasi ekspedisi, pembuatan invoice, faktur pajak, hingga pembayaran operasional alat berat milik saksi korban.
Selain meluruskan nominal uang, pihak terdakwa mengungkapkan rentetan dugaan tekanan yang dialami Latifah saat pemeriksaan internal perusahaan pada 27 September 2025, sebelum kasus ini dilaporkan ke polisi.
Latifa mengaku diinterogasi di dalam ruangan khusus yang tidak memiliki kamera pengawas (CCTV).
Pada hari yang sama, ia mengklaim laptop kerjanya telah dipindahkan dan data yang ditunjukkan kepadanya sudah berada di perangkat lain.
Di ruang sidang, terdakwa menyatakan diminta menyerahkan sejumlah barang pribadi mulai dari perhiasan, uang tunai, hingga saldo rekening.
- Penyitaan Uang Rumah Tangga: Uang sebesar Rp23 (dua puluh tiga) juta yang diakui baru diterima sehari sebelumnya dari mertua untuk membeli perabot rumah disebut ikut disita.
- Pemeriksaan Rumah: Terdakwa mengaku diajak ke rumahnya, di mana beberapa orang masuk dan memeriksa sejumlah ruangan secara sepihak.
Pihak Latifa menerangkan bahwa pada 1 Oktober 2025, pihak keluarga sebenarnya telah bersepakat dengan manajemen untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.
Sebagai wujud iktikad baik, pihak keluarga Latifa menyerahkan dokumen jaminan aset berupa rumah, kendaraan, tanah, dan bedengan yang ditaksir bernilai total Rp1,7 miliar pada 12 Oktober 2025.
Namun, Benni Hidayat menyayangkan sikap pelapor karena hasil audit perusahaan yang mencantumkan rincian nilai kerugian justru baru diserahkan kepada kliennya pada November 2025, satu bulan setelah aset keluarga dikuasai sebagai jaminan.
Usai persidangan, Benni Hidayat menegaskan bahwa sikap terbuka kliennya yang mengakui angka Rp230 juta menunjukkan tidak adanya niat untuk mempertahankan uang yang bukan haknya.
Pihak pembela meminta Majelis Hakim menilai secara objektif bahwa pengakuan terdakwa sejak awal konsisten dan menolak angka kerugian miliaran yang dituduhkan.
“Di awal permasalahan ini beliau memang mengakui ada mengambil uang. Baik dia maupun keluarganya tidak mau mengambil uang yang tidak halal. Dia jujur mengakui itu, tapi tidak sebanyak yang dituduhkan,” tegas Benni Hidayat.
Seluruh keterangan, bantahan nominal, serta klaim tekanan internal yang disampaikan terdakwa kini menjadi catatan hukum Majelis Hakim untuk diuji bersama alat bukti dan dokumen digital pada agenda persidangan berikutnya. (Red)











