Kota Blitar, Satujuang.com – Rapat Dengar Pendapat (Hearing) yang digelar Komisi II DPRD Kota Blitar bersama pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar diwarnai aksi pembatasan pers.
Sejumlah wartawan dilarang melakukan peliputan langsung di dalam ruang rapat oleh oknum pegawai Sekretariat Dewan (Setwan), Selasa (14/7/26).
Larangan ini memicu kekecewaan di kalangan awak media, mengingat gedung DPRD selama ini digembar-gemborkan sebagai rumah rakyat yang terbuka dalam menampung aspirasi publik.
Agenda hearing tersebut sebenarnya hanya membahas persoalan teknis dan manajerial keolahragaan pasca-pelantikan pengurus KONI Kota Blitar oleh KONI Jawa Timur.
Fokus pembahasan meliputi kejelasan penggunaan fasilitas kantor KONI serta mandeknya realisasi anggaran dari Pemerintah Kota Blitar untuk pembinaan para atlet daerah.
Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Komisi II, pengurus KONI, serta perwakilan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Blitar.
Secara aturan tata tertib parlemen, rapat-rapat di DPRD pada umumnya bersifat terbuka untuk umum.
Rapat baru dapat dinyatakan tertutup apabila diputuskan oleh pimpinan rapat setelah disepakati peserta, atau jika materi yang dibahas menyangkut rahasia negara, rahasia jabatan, serta informasi dikecualikan yang dilindungi undang-undang.
Kejanggalan terjadi lantaran pemberitahuan mengenai status rapat yang dinyatakan “tertutup” tidak disampaikan sejak awal kedatangan awak media.
Pihak Sekretariat Dewan baru mengusir wartawan keluar dari ruangan sesaat setelah pembahasan materi hearing akan dimulai.
Salah seorang pegawai Sekretariat DPRD Kota Blitar bersikeras menghadang jurnalis dan menyatakan bahwa hasil rapat baru bisa didapatkan melalui sesi wawancara setelah seluruh rangkaian acara selesai.
“Nanti-nanti kalau mau wawancara, ini rapat tertutup bukan terbuka, ini hearing. Kalau jenengan mau tanya jawab bisa setelah acara ini. Untuk hearing rapat-rapat internal semacam ini memang tertutup, nanti kalau wawancara monggo,” ujar oknum pegawai Setwan tersebut memblokade ruang pertemuan.
Insiden penutupan akses liputan ini dinilai menjadi preseden buruk bagi transparansi birokrasi di Kota Blitar.
Terlebih, polemik internal organisasi keolahragaan ini sudah menjadi konsumsi publik sejak proses pemilihan ketua hingga pelantikan pengurus yang disiarkan secara terbuka di media massa dan media sosial.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pimpinan Komisi II maupun pimpinan DPRD Kota Blitar terkait dasar hukum penetapan status tertutup pada agenda pemanggilan mitra kerja dinas tersebut. (Herlina)











