Kesaksian Ahli yang Dihadirkan Terdakwa Latifa Justru Perkuat Langkah Hukum Perusahaan Agen Pupuk

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Jalannya persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana di Pengadilan Negeri Bengkulu kian menyudutkan posisi terdakwa Latifa Tuksadiah (LT).

Fakta menarik terungkap dalam sidang agen pupuk setelah keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa sendiri justru dinilai memperkuat langkah manajemen perusahaan dalam membongkar dugaan manipulasi keuangan internal.

Saksi ahli auditor investigasi, Ronald Lilypali, menjelaskan di hadapan majelis hakim bahwa penanganan dugaan kecurangan (fraud) di lingkungan kerja wajib diawali dengan mekanisme audit yang matang.

Proses tersebut meliputi rekonsiliasi data, pemeriksaan fisik kas dan aset, konfirmasi ke pihak terkait, hingga penyusunan laporan akhir berdasarkan pemeriksaan.

“Untuk melakukan pelaporan pada perseorangan ke jalur hukum memang harus diawali dengan perhitungan kerugian, untuk melakukan perhitungan haruslah melalui tahapan demi tahapan yang pas mulai dari kroscek data, hingga konfirmasi,” ungkap Ronald Lilypali.

Penjelasan Ronald tersebut dinilai sangat sejalan dengan langkah yang telah ditempuh oleh manajemen perusahaan agen pupuk.

Sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, perusahaan telah melakukan audit internal terlebih dahulu secara menyeluruh.

Setelah itu, mereka menunjuk auditor eksternal independen yang merupakan mantan pejabat di lingkungan BPKP yang memiliki kompetensi mumpuni di bidang audit investigatif.

Dalam persidangan yang berlangsung dinamis tersebut, majelis hakim sempat mempertanyakan apakah dugaan fraud dalam perusahaan tetap dapat dilaporkan meskipun nilai kerugiannya tergolong tidak besar.

Mendengar pertanyaan itu, Ronald dengan tegas menyatakan bahwa hukum tidak memandang besar atau kecilnya nominal kerugian dalam sebuah tindakan lancung.

“Mohon izin yang mulia, laporan bisa dilakukan meski kerugian kecil,” terang Ronald.

Menurut ahli, yang menjadi tolok ukur utama di mata hukum adalah adanya perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur penyimpangan berdasarkan fakta-fakta kuat yang ditemukan di lapangan.

“Yang menjadi pertimbangan itu ketika ditemukan fakta ada penyimpangan,” jelas Ronald.

Keterangan dari saksi ahli ini secara tidak langsung memperkuat legalitas pelaporan yang dilakukan oleh perusahaan agen pupuk CV Mandiri.

Hal itu dikarenakan pihak manajemen telah menjalankan serangkaian pemeriksaan berlapis yang sah sebelum akhirnya menyerahkan perkara ini ke aparat penegak hukum.

Kendati demikian, Ronald juga mengingatkan bahwa hasil audit hanya akan memiliki kekuatan hukum yang mutlak apabila seluruh prosedur pemeriksaan dilaksanakan secara ketat dan sesuai standar profesi.

Apabila ada tahapan audit yang sengaja atau tidak sengaja dilewati, maka validitas dari hasil pemeriksaan tersebut bisa dipertanyakan di muka sidang.

Persidangan perkara dugaan penggelapan dana dengan terdakwa Latifa ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa lainnya sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan atas vonis akhir. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *