“Biasanya Berapo?”: Sidang OTT Rejang Lebong Bongkar Borok Upeti Proyek Hingga 15 Persen

3 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Tabir gelap pusaran dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Rejang Lebong kembali terkoyak.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (8/7/26), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berhasil membongkar asal-usul patokan upeti atau fee proyek fantastis yang berkisar antara 10 hingga 15 persen.

Fakta mengejutkan ini meluncur langsung dari mulut mantan Kepala Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, yang dihadirkan sebagai saksi kunci untuk terdakwa mantan Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus Hamzah, Hary Eko membeberkan bahwa penentuan angka upeti tersebut lahir dari sebuah percakapan yang sangat kasual antara dirinya dan Fikri Thobari.

“Waktu itu Pak Bupati (Fikri Thobari) sempat bertanya kepada saya, ‘Biasanya berapo?’. Lalu saya jawab, ‘Biasanya 10 sampai 15 persen’. Mendengar itu, beliau hanya merespons singkat, ‘Ya udah gitu aja’,” ungkap Hary Eko menirukan dialog tersebut.

Pascapembicaraan itu, Hary Eko langsung bergerak bergerilya ke para rekanan kontraktor.

Ia menyebarkan titah agar “komitmen” yang disetor ke kantong penguasa idealnya tidak berada di bawah angka 10 persen.

Penyidik KPK menilai pola penarikan uang dari para kontraktor ini menggunakan modus operandi sistem ijon proyek yang dibungkus dengan istilah halus.

Berdasarkan dokumen komunikasi yang diurai jaksa di persidangan, berikut adalah rincian setoran para kontraktor:

  • Terdakwa Edi Manggala (Proyek Drainase): Saksi Hary Eko mengaku sempat meminta bantuan uang untuk “kebutuhan Lebaran”. Sepekan kemudian, Edi langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp320 juta.
  • Terdakwa Youki: Menggunakan modus serupa, yaitu meminta “bantuan Lebaran” dengan barter iming-iming ploting proyek tahun anggaran 2026, termasuk proyek drainase lanjutan dan megaproyek rencana pembangunan Stadion Air Bang.
  • Terdakwa Irsyad Satria Budiman: Jaksa membeberkan sempat terjadi proses tawar-menawar yang alot. Irsyad menolak angka 15 persen dan meminta diskon maksimal di angka 13 persen.

Fakta persidangan juga mengonfirmasi bahwa konspirasi dan transaksi haram ini dirancang sangat rapi melalui serangkaian pertemuan rahasia di berbagai lokasi di Kota Bengkulu.

Hary Eko mengakui adanya pertemuan yang berpindah-pindah mulai dari rumah pribadi para terdakwa, Hotel Syakila, Hotel Santika, hingga kawasan Pantai Panjang.

Dalam salah satu pertemuan di lokasi tersebut, Hary sempat menodong dana taktis mendesak sebesar Rp200 juta.

Bahkan, jaksa juga membeberkan bukti adanya tas yang dibawa oleh seseorang bernama Daditama, yang di dalamnya berisikan empat amplop putih misterius berisikan uang tunai senilai Rp309 juta lebih.

Seluruh kesaksian panas yang tersaji di ruang sidang ini masih akan terus diuji oleh JPU KPK dengan alat bukti fisik dan keterangan saksi-saksi silang lainnya sebelum Majelis Hakim menjatuhkan vonis berkekuatan hukum tetap. (Satujuang/Cik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *