Blitar, Satujuang.com – Bea Cukai Blitar kembali mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Jutaan batang rokok tanpa pita cukai serta ribuan liter minuman keras ilegal resmi dimusnahkan untuk mencegah kebocoran penerimaan negara yang lebih masif.
Kepala Bea Cukai Blitar, Nur Tjahjo, mengungkapkan bahwa pemusnahan kali ini merupakan tahap akhir dari eksekusi barang bukti hasil penindakan sepanjang tahun 2024.
“Untuk pemusnahan hari ini, ini ada pemusnahan rokok ilegal yaitu jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) sebanyak 1.903.000 batang. Kemudian juga ada minuman mengandung etil alkohol, khususnya arak Bali, sebanyak 1.199 liter,” kata Nur Tjahjo, Selasa (7/7/26).
Peredaran barang-barang gelap ini dinilai memberikan dampak kerugian ekonomi yang sangat signifikan.
Menurut Nur Tjahjo, total nilai barang ilegal yang dimusnahkan tersebut mencapai angka Rp2,267 miliar. Melalui operasi penindakan yang ketat, negara berhasil diselamatkan dari potensi hilangnya penerimaan sebesar Rp1,637 miliar.
“Ini sangat luar biasa ya, harusnya dia membayar cukai. Di samping cukai, adalah pajak rokok dan PPN Hasil Tembakau (PPN HT). Jadi ada tiga komponen yang tidak dipungut,”tandasnya.
Berdasarkan hasil pengungkapan petugas, sindikat pengedar menjadikan wilayah Malang sebagai pusat produksi dan titik tolak pasokan rokok ilegal tersebut.
Untuk mengelabui pantauan aparat, para penyelundup memanfaatkan sarana transportasi umum.
Lebih lanjut Nur Tjahjo menjelaskan, bahwa penindakan 1,9 juta batang rokok pada 2024 lalu berhasil digagalkan saat diselundupkan menggunakan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) ALS.
“Penindakan yang kami lakukan ini melalui bus antar kota di Terminal Patria, Kota Blitar. Ini berasal dari Malang, diproduksi di Malang,” jelasnya.
Bea Cukai Blitar mencatat bahwa tren peredaran rokok ilegal di wilayah kerja mereka masih terus terjadi dan membutuhkan pengawasan berkelanjutan.
Sebagai gambaran, pada tahun 2025 lalu, petugas berhasil mengamankan 3,2 juta batang rokok ilegal.
Sementara itu, hingga bulan Juni tahun 2026 ini, Bea Cukai Blitar telah menindak sebanyak 2,2 juta batang.
Terkait sebaran kerawanan di empat wilayah pengawasan (kabupaten/kota) KPPBC Blitar, Nur Tjahjo turut memaparkan peta tingkat pelanggarannya.
Berdasarkan jumlah penindakan, wilayah Kabupaten Blitar menempati urutan pertama dengan tingkat peredaran tertinggi.
Posisi selanjutnya secara berurutan ditempati oleh Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, dan tingkat kerawanan terendah berada di Kota Blitar.
Nur Tjahjo menegaskan bahwa deretan keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari sinergi kuat lintas instansi.
“Ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi yang sangat baik dengan pemerintah daerah, kemudian juga dengan instansi penegak hukum yang lainnya, khususnya dengan teman-teman dari Satpol PP, serta dukungan informasi dari masyarakat,” pungkasnya. (Herlina)











