Satujuang, Blitar- Kantor Bea Cukai Blitar memusnahkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada Kamis (23/10/25). Pemusnahan ini menyasar 1.296.000 batang rokok ilegal senilai Rp1,78 miliar.
Kepala KPPBC Blitar, Nurtjahjo Budidananto, menekankan komitmen lembaganya. “Pemusnahan ini melindungi masyarakat dan industri resmi dari dampak negatif peredaran barang ilegal,” jelasnya.
Potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,26 miliar.
Acara pemusnahan transparan ini turut dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, Forkopimda, serta aparat penegak hukum, sebagai wujud sinergi di wilayah Blitar hingga Trenggalek.
Langkah pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut penindakan operasi pasar. Pemeriksaan paket jasa kiriman dan muatan bus antar kota antar provinsi (AKAP) juga menjadi sumber penemuan barang ilegal.
Bea Cukai bertekad memastikan peredaran barang kena cukai berjalan sesuai ketentuan hukum. Ini krusial demi menjaga stabilitas pasar dan penerimaan negara.
Selain penegakan hukum, Bea Cukai Blitar juga berupaya mengoptimalkan penerimaan negara. Pada tahun 2024, capaian penerimaan mencapai Rp987,48 miliar atau 100,75% dari target.
Hingga September 2025, penerimaan negara telah menyentuh Rp589,39 miliar. Angka ini setara 69,75% dari target Rp844,99 miliar yang ditetapkan tahun ini.
Dalam bidang pengawasan, Bea Cukai Blitar mencatat 179 kali penindakan pada 2024. Hasil sitaan mencapai 3,4 juta batang produk tembakau ilegal dan 2.486 liter MMEA ilegal.
Hingga September 2025, 135 kali penindakan telah dilakukan. Barang bukti berupa 1,94 juta batang produk tembakau ilegal dan 608 liter MMEA ilegal berhasil diamankan.
Nilai barang dari penindakan ini mencapai Rp2,98 miliar. Potensi kerugian negara sebesar Rp2,02 miliar berhasil diselamatkan dari peredaran ilegal.
Setiap penindakan terhadap produk tembakau ilegal memiliki dampak signifikan. Hal ini tidak hanya menyelamatkan pendapatan negara dari kerugian.
“Sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat bagi industri rokok resmi di pasaran,” tandasnya.
Bea Cukai Blitar tidak hanya menindak, tetapi juga fokus pada pencegahan. Edukasi publik dilakukan melalui sosialisasi, brosur, stiker, hingga kampanye media sosial.
Masyarakat diimbau agar tidak membeli, menjual, atau mendistribusikan barang ilegal. Tindakan ini merugikan negara dan melanggar Undang-Undang Cukai yang berlaku.
Informasi mengenai produksi atau peredaran ilegal dapat disampaikan ke Kantor Bea Cukai Blitar.
“Kepatuhan masyarakat adalah bentuk nyata kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya. (Herlina)











