Satujuang– Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Blitar, bersama Bea Cukai Blitar gencar memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Dalam upaya ini, mereka menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal dan memperingati Hari Santri 2023 dengan sholawatan bersama Habib Ja’far, Minggu malam (12/11/23).
“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan mencegah peredaran rokok ilegal agar pedagang mematuhi peraturan cukai dan masyarakat aktif dalam memberantas rokok ilegal,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho.
Repelita menerangkan bahwa dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau tahun 2023, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal.
Ribuan masyarakat dan pedagang rokok di Kecamatan Udanawu memadati Lapangan Tapan Desa Bakung untuk mendapatkan pengetahuan tentang sanksi dan larangan terkait cukai.
“Peredaran rokok ilegal dapat merugikan negara dan mengancam pelaku usaha. Untuk itu kepada peserta agar mengikuti dengan seksama informasi yang disampaikan sehingga dapat diterima dengan baik,” imbuh Repelita.
Repelita juga mengajak semua masyarakat untuk bersama-sama menggempur peredaran rokok ilegal demi keamanan konsumen dan kontribusi pada perekonomian negara.
Turut hadir dalam acara ini, Kejaksaan Negeri Blitar, Bia Cukai Blitar, Asisten, Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Blitar, Forkopimda, Forkopimcam, dan masyarakat.(adv/NT/Herlina)