Jawaban Keresahan Pengguna Jalan: Putusan Kasus Tebat Monok Jadi Pintu Masuk Gugat Kelalaian Pemerintah

3 menit baca

Satujuang.com – Selama ini, para pengguna jalan di Provinsi Bengkulu kerap dihantui rasa cemas saat melintasi jalur rawan pohon tumbang, terutama ketika cuaca buruk melanda.

Ketika musibah terjadi hingga merusak kendaraan atau melukai pengendara, masyarakat biasanya hanya bisa pasrah.

Banyak yang menganggap kejadian tersebut sebagai murni faktor alam atau sekadar nasib sial.

Namun, stigma pasrah tersebut kini resmi patah.

Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) Mahkamah Agung dalam kasus pohon tumbang di kawasan Tebat Monok menjadi jawaban konkret atas keresahan kolektif pengguna jalan selama ini.

Negara, melalui pengadilan, secara tegas menyatakan bahwa pohon tumbang di ruang milik jalan bukan lagi sekadar “bencana alam”.

Ini adalah bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) akibat kelalaian berlapis instansi pemerintah.

Patahkan Dalil ‘Faktor Alam’

Dalam perkara ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu, DLHK, BPBD Provinsi Bengkulu, serta BPJN Kementerian PUPR selaku para tergugat, resmi dinyatakan bersalah.

Para instansi tersebut dinilai lalai dalam menjalankan kewajiban pengawasan, pemeliharaan berkala, serta mitigasi risiko terhadap pohon rawan di tepi jalan raya.

Putusan kasasi Nomor 1873 K/PDT/2026 tertanggal 21 Mei 2026 memenangkan mutlak Novi Rahayu dan suaminya, Tri Fran Dewantara.

Sebelumnya, mobil Toyota Fortuner hitam (BD 1881 WN) yang mereka tumpangi hancur total tertimpa pohon besar di kawasan Tebat Monok pada 4 Oktober 2024 lalu.

Kasus ini menjadi preseden hukum yang sangat krusial bagi publik. Instansi pemerintah tidak bisa lagi berlindung di balik alasan “cuaca ekstrem” atau force majeure jika terbukti abai dalam merawat fasilitas publik.

Angin Segar Bagi Hak Perlindungan Warga

Bagi jutaan pengguna jalan di Bengkulu, putusan final ini merupakan angin segar sekaligus jaminan perlindungan hukum yang nyata.

Kini, setiap warga negara yang menjadi korban akibat buruknya pengelolaan fasilitas publik memiliki posisi tawar yang kuat untuk menuntut ganti rugi, baik secara materiil maupun imateriil ke pengadilan.

Kuasa hukum penggugat dari Kantor Advokat BSD & Associates, Shinta Damayanti SH, menegaskan bahwa keselamatan rakyat di jalan raya adalah amanat undang-undang yang wajib dipenuhi oleh negara.

“Putusan ini bukan semata-mata kemenangan bagi klien kami, melainkan kemenangan bagi prinsip negara hukum. Tidak boleh ada pihak, termasuk institusi pemerintah, yang mengabaikan kewajiban hukumnya hingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat tanpa pertanggungjawaban,” tegas Shinta.

Warning Keras untuk Instansi Terkait

Dengan adanya putusan yang sudah inkracht ini, tim kuasa hukum korban memastikan akan segera mengajukan permohonan eksekusi paksa ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Langkah agresif tersebut akan diambil jika para instansi terkait tidak segera membayarkan ganti rugi kepada korban secara sukarela.

Lebih dari sekadar urusan ganti rugi, putusan ini menjadi warning keras bagi DLHK maupun BPJN untuk segera tancap gas melakukan pemangkasan pohon-pohon lapuk di sepanjang jalur lintas Bengkulu.

Jika mereka tetap abai dan membiarkan pohon rawan tumbang terus mengancam nyawa pengendara, maka gelombang gugatan serupa dari masyarakat dipastikan akan kembali membanjiri pengadilan.

Tim Redaksi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *