Kasus Oknum R dan Kerentanan ASN di Bawah Bayang-Bayang Mafia Jabatan Bengkulu

3 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Jika seorang anak mantan Bupati saja bisa terperangkap dalam pusaran penipuan mafia jabatan hingga setengah miliar rupiah, lalu bagaimana dengan nasib para abdi negara biasa?

Pertanyaan besar inilah yang kini menggelinding di tengah publik di Bengkulu.

Penangkapan tersangka utama, R alias RP yang belakangan disebut bernama asli Repal, di Kota Yogyakarta oleh Ditreskrimum Polda Bengkulu membuka tabir bahwa skandal bursa kursi empuk di birokrasi diduga barulah puncak dari gunung es yang jauh lebih besar dan terstruktur.

Perkara ini awalnya mencuat ke permukaan setelah Rio Ariwibowo yang merupakan putra mantan penguasa daerah bersama istrinya, melayangkan laporan resmi dengan nomor LP/B/44/III/2026/SPKT/POLDA BENGKULU.

Tidak tanggung-tanggung, pasangan suami istri ini harus menelan pil pahit kerugian finansial yang sangat fantastis, mencapai Rp550 juta.

Uang lebih dari setengah miliar tersebut amblas setelah R menjanjikan kelulusan serta kemampuan memengaruhi proses seleksi jabatan Direktur Utama Bank Bengkulu pada Agustus 2025 lalu.

Lingkaran keluarga mantan orang nomor satu di kabupaten begitu mudah ditembus oleh jaringan makelar ini, maka patut dipertanyakan siapa sebenarnya R?

Seberpengaruh apa R di Bengkulu sehingga bisa meyakinkan anak mantan Bupati untuk menyerahkan uang hingga setengah miliar?

Jika informasi yang menyebut R merupakan orang biasa benar, maka pertanyaan berikutnya siapa oknum dibalik R?

Siapa sosok yang bisa membuat calon korban sekelas anak mantan Bupati bisa yakin untuk menyerahkan uang kepada R?

Dibalik kisah anak mantan Bupati, cerita dari para ASN biasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu justru jauh lebih mengkhawatirkan.

Pasca-penangkapan R, keberanian para korban dari kalangan birokrasi bawah perlahan mulai tumbuh.

Satu per satu dari mereka mulai berani bersuara mengenai pola permainan kotor yang sama.

Berbeda dengan kluster keluarga elit yang diiming-imingi posisi puncak perbankan, para ASN biasa ini mengaku dijadikan target operasi untuk kursi struktural daerah.

Patokan tarifnya pun tidak kalah mencekik untuk ukuran gaji abdi negara, yaitu berkisar antara Rp60 juta hingga Rp150 juta per kepala.

“Kami banyak. Ada yang diminta Rp60 juta, ada yang sampai Rp150 juta dengan janji mendapatkan jabatan tertentu. Sampai sekarang uang raib, jabatan tidak ada, dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan,” ungkap salah seorang ASN dengan nada getir, sembari meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi psikologis dan finansial yang terombang-ambing membuat para korban ini habis kesabaran.

Saat ini, mereka dikabarkan tengah merapatkan barisan untuk melayangkan laporan polisi baru secara kolektif.

Di tengah gelombang kecemasan para ASN biasa yang berniat mencari keadilan, sikap otoritas penegak hukum justru terkesan landai.

Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan pengejaran aktor lain atau jaringan yang menyokong R, pihak kepolisian memilih irit bicara.

“Belum ada perkembangan baru,” ujar Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan penanganan perkara tersebut, hari ini Rabu (1/7/26).

Padahal terkait kasus ini Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) melalui Direkturnya, Achmad Tarmizi Gumay SH MH, sempat mempertanyakan mengapa Polda Bengkulu terkesan tertutup dan belum menggelar konferensi pers resmi sejak R ditangkap.

LPHB mencium adanya keganjilan dan mendesak kepolisian tidak menutup-nutupi kasus ini, terutama karena ada dugaan kuat bahwa R disokong oleh “orang dalam” yang saat ini justru tengah menduduki jabatan mentereng di manajemen internal Bank Bengkulu.

Sejauh ini, penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu dikabarkan telah memeriksa sedikitnya 8 orang saksi dan mengantongi data dua orang yang diduga menjadi penyokong dana (sponsor) R selama masa pelariannya.

Publik kini menanti, apakah jawaban “belum ada perkembangan” dari Polda Bengkulu adalah bagian dari strategi penyidikan mendalam untuk menjaring sang aktor intelektual.

Ataukah penegakan hukum kasus ini akan menguap begitu saja dan berhenti pada sosok R yang disinyalir hanyalah seorang operator lapangan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *