Satujuang.com – Di sudut-sudut kampung kota kita, hari-hari ini berjalan dengan kecemasan yang sunyi. Ketukan pintu dari petugas pendataan negara disambut dengan debar dada oleh warga biasa.
Bagi mereka yang hidup di garis batas, lembar kuesioner ekonomi dan bidikan kamera petugas adalah ancaman laten.
Ada ketakutan yang teramat riil: takut omzet warung kecilnya dianggap terlalu besar, takut motor kreditan di teras rumah membuat mereka dicap “sudah makmur“, hingga berujung pada satu petaka—subsidi listrik dicabut atau nama mereka dihapus dari daftar penerima jaring pengaman sosial.
Namun, di saat rakyat kecil dipaksa telanjang bulat di depan kamera pendataan, sebuah pemandangan yang memuakkan terjadi di puncak kekuasaan lokal.
Seorang anggota DPRD, yang setiap bulannya menerima gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan perumahan, hingga fasilitas pelesiran dinas atas nama rakyat, justru melenggang tenang.
Di dalam database nasional, NIK sang pejabat terkunci rapat, kokoh, dan tak tersentuh di kategori Desil 4—klaster ekonomi yang secara hukum disediakan negara untuk masyarakat rentan miskin.
Status “miskin di atas kertas” ini bukan kekeliruan administrasi satu malam. Status mewah ini bertahan selama bertahun-tahun, persis sepanjang masa jabatannya sebagai wakil rakyat.
Bagaimana mungkin logika berpikir rakyat tidak patah melihat akrobat data ini?
Bagaimana mungkin kacamata digital negara begitu presisi menghitung jumlah ayam dan retakan dinding di rumah buruh, namun mendadak buta total saat melintasi rumah megah seorang pejabat daerah?
Desil 4: Karpet Merah dan Hak Istimewa yang Tersembunyi
Dalam ekosistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Desil 4 adalah sweet spot—sebuah zona nyaman yang sangat strategis.
Berada di desil ini adalah pilihan cerdas bagi oknum berkecukupan yang bermental pemburu fasilitas negara.
Mengapa? Karena Desil 4 tidak akan memancing kecurigaan tetangga.
Mereka tidak akan menerima bantuan sosial sembako atau PKH bulanan yang kasat mata di depan rumah, sehingga otomatis aman dari tempelan stiker “keluarga miskin” maupun audit sosial dari lingkungan sekitar.
Namun, dalam sistem digital kementerian, NIK di Desil 4 memegang kunci emas.
Status ini meloloskan mereka dari sensor ketat untuk mengakses berbagai program afirmasi pemerintah, termasuk karpet merah bagi jaring pengaman pendidikan tinggi dan berbagai keringanan biaya negara lainnya yang menetapkan Desil 4 sebagai batas maksimal kelayakan.
Di zona abu-abu inilah, berbagai fasilitas mewah yang bernilai finansial besar dikeruk diam-diam: mulai dari prioritas otomatis KIP Kuliah yang menjamin kuliah gratis dan uang saku puluhan juta yang bisa didapatkan untuk anaknya, jaminan kesehatan BPJS gratis (PBI-JK) sekeluarga yang iurannya ditanggung APBN, hingga hak menikmati subsidi energi tepat sasaran.
Secara legal-formal, ruang untuk menikmati fasilitas gratisan dari negara terbuka lebar bagi sang pejabat berkat status miskin buatan sistem ini.
Di sinilah letak moral hazard yang paling telanjang: ketika kemapanan ekonomi di dunia nyata dikawinkan dengan status prasejahtera di dunia digital demi mengamankan keuntungan sistemik
Dosa Berjamaah: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Melihat anomali yang menjijikkan ini bertahan bertahun-tahun, publik berhak bertanya: Siapa yang sebenarnya salah?
Ini bukan lagi sekadar eror teknis komputer, melainkan sebuah dosa berjenjang yang dipelihara.
Moral Hazard Sang Pejabat: Sebagai figur publik yang melek hukum, ia tahu persis posisinya di database negara tidak mencerminkan isi rekening dan aset riilnya.
Membiarkan diri tetap tercatat sebagai warga rentan miskin tanpa ada inisiatif melakukan sanggahan mandiri adalah bentuk keserakahan struktural.
Setiap satu slot desil bawah yang ia duduki, ada satu hak anak petani atau anak buruh miskin riil yang didepak dari keadilan sosial.
Kelumpuhan Verifikasi Lokal: Pembaruan data bermuara pada Musyawarah Kelurahan (Muskel). Lolosnya data ini bertahun-tahun membuktikan bahwa aparatur di tingkat bawah—RT, RW, hingga Lurah—telah takluk oleh relasi kuasa.
Ada tembok psikologis bernama ewuh pakewew, rasa sungkan, ketakutan, atau mungkin pembiaran sistemis karena yang dihadapi adalah sosok yang memiliki pengaruh politik lokal.
Dinas Sosial setempat pun gagal total melakukan fungsi pengawasan dan pembersihan data (cleansing) secara radikal.
Kebutaan Integrasi Pusat: Di era digitalisasi, sangat tidak masuk akal jika database jaminan sosial tidak terhubung dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK atau sistem payroll APBD.
Ego sektoral kementerian membiarkan lubang interkoneksi data ini tetap menganga, memberi ruang bagi para elit lokal untuk menyusup dan bersembunyi di balik status miskin.
Menolak Tunduk pada Standar Ganda Data
Ketakutan dan resistensi masyarakat terhadap setiap pendataan baru hari ini akhirnya menemukan legitimasinya yang paling sah.
Rakyat ragu bukan karena mereka tidak cinta negara ini, melainkan karena mereka melihat adanya standar ganda yang nyata: sistem data begitu tajam ke bawah membatasi hak warga kecil, namun mendadak tumpul, lumpuh, dan penakut saat harus mendeteksi kemapanan para pemegang kekuasaan.
Editorial ini adalah alarm keras bagi Pemerintah Daerah. Kasus anomali data pejabat ini tidak boleh diselesaikan di bawah meja dengan dalih “salah input“.
Publik menuntut keberanian verifikasi faktual yang transparan di lapangan.
Jika pembersihan data tidak dimulai dari menertibkan administrasi para penguasa, jangan pernah salahkan rakyat jika mereka menutup pintu rapat-rapat saat petugas pendataan datang.
Sebab bagi rakyat, buat apa menyerahkan data yang jujur jika negara ini hanya menggunakan data untuk memburu si miskin dan membentengi si kaya.
Tim redaksi











