Bengkulu, Satujuang.com – Jumlah warga yang menjadi korban arisan Yeyen dugaan penipuan investasi bodong berkedok arisan di Provinsi Bengkulu terus membengkak.
Hingga Jumat (19/6/26), Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu mencatat sedikitnya 90 orang telah resmi melayangkan laporan pengaduan akibat ulah terlapor berinisial NC alias Yeyen, yang saat ini keberadaannya belum diketahui.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Fismondev, Kompol Miza Yanti, mengungkapkan bahwa jumlah laporan tersebut diprediksi masih akan terus bertambah.
“Saat ini sudah 90 orang korban yang menyampaikan aduan kepada kami. Kami sedang bergerak melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi,” kata Kompol Miza Yanti saat memberikan keterangan di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat luas yang merasa turut menjadi korban dalam pusaran investasi bodong “Arisan Yeyen” ini untuk segera mendatangi Mapolda Bengkulu.
Laporan resmi tersebut sangat diperlukan penyidik guna merinci total kerugian materiil secara keseluruhan dari para korban.
“Untuk para korban yang merasa dirugikan oleh terlapor NC alias Yeyen, silakan datang langsung ke Polda Bengkulu dan menyampaikan aduan resmi mereka,” sambung Miza.
Terkait proses hukum, penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pertama kepada terlapor untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (18/6/2026) kemarin.
Namun, yang bersangkutan mangkir tanpa memberikan keterangan yang jelas kepada pihak kepolisian. Merespons hal itu, penyidik kini telah melayangkan surat panggilan kedua.
“Kemarin merupakan jadwal pemeriksaan terlapor NC, tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Kami sudah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, namun mereka belum bisa memberikan keterangan jelas terkait ketidakhadiran terlapor. Panggilan kedua kami jadwalkan Senin atau Selasa depan, dan kami berharap terlapor bisa kooperatif,” tegas polwan lulusan Akpol 2009 tersebut.
Meskipun terlapor belum memenuhi panggilan, proses penyelidikan terus berjalan. Pada hari yang sama, suami dari terlapor NC alias Yeyen tampak hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjalani rangkaian pemeriksaan sebagai saksi di ruang Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu. (Satujuang/Red)











