Bengkulu, Satujuang.com – Kasus pencatutan Kartu Keluarga (KK) milik Nenek Tukiyem (68), warga miskin di Kelurahan Padang Jati oleh oknum Lurah demi meloloskan anaknya di jalur zonasi PPDB, disinyalir kuat hanyalah puncak dari fenomena gunung es.
Praktik lancung memanipulasi dokumen kependudukan ini diduga sudah sering terjadi secara sistematis dan masif di Kota Bengkulu, namun baru terbongkar kali ini karena korbannya adalah penerima bantuan sosial (bansos).
Sorotan tajam tersebut dilontarkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH.
Mantan advokat ini menilai, kasus Nenek Tukiyem menjadi alarm keras bahwa sistem pengawasan perpindahan penduduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta pihak kelurahan/RT memiliki celah kebocoran yang sangat fatal.
“Kasus Nenek Tukiyem ini membuka mata kita semua. Ini baru satu yang ketahuan karena korbannya kebetulan warga miskin penerima PKH yang datanya langsung eror begitu disusupi anak ASN. Bagaimana dengan warga lainnya yang bukan penerima bansos? Sangat besar kemungkinan pola ‘titip nama’ secara ilegal ini sudah sering terjadi dan lolos begitu saja selama bertahun-tahun,” ujar Usin dengan nada tegas, Sabtu (20/6/26).
Desak Audit Forensik Perpindahan NIK Setahun Terakhir
Berkaca dari regulasi nasional yang mewajibkan syarat domisili pada jalur zonasi PPDB minimal berumur 1 (satu) tahun, Usin mendesak instansi terkait untuk segera melakukan audit total terhadap arus mutasi penduduk, khususnya untuk usia sekolah.
Ia meminta Wali Kota Bengkulu memerintahkan Dinas Dukcapil Kota Bengkulu membuka dan memeriksa kembali seluruh data perpindahan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam kurun waktu satu tahun ke belakang.
“Aturan PPDB itu saklek, harus minimal satu tahun menetap di KK tersebut. Artinya, para pelaku pemalsuan ini pasti melakukan pergerakan mutasi data dalam rentang 12 bulan terakhir. Saya minta dukcapil diaudit total! Periksa semua riwayat perpindahan anak usia sekolah masuk ke KK orang lain yang tidak memiliki hubungan darah langsung, terutama yang menumpang dengan status ‘Famili Lain’ atau menyusup ke KK lansia,” urai Politisi Hanura ini.
Menurut Usin, audit forensik data ini penting dilakukan untuk membersihkan sistem PPDB dari para pemanipulasi yang merampas hak-hak anak yang benar-benar tinggal di dekat sekolah tujuan.
Hukum Pidana Harus Tetap Berjalan
Sebagai figur yang memahami betul seluk-beluk hukum, Usin kembali mengingatkan Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak mengendurkan proses penyelidikan meskipun ada upaya damai secara kekeluargaan dari pelaku.
Ia menegaskan, tindakan menyusupkan nama tanpa izin ke dokumen negara milik orang lain demi kepentingan pribadi merupakan delik murni yang memenuhi unsur pelanggaran Pasal 93 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Ada konspirasi tingkat RT, Lurah, hingga kemungkinan kelalaian atau keterlibatan oknum di Dukcapil yang meloloskan berkas itu tanpa verifikasi fisik. Ini sudah masuk ranah kejahatan birokrasi terorganisir. Polresta Bengkulu harus menjadikan momen ini untuk membongkar sindikat mafia zonasi PPDB di Kota Bengkulu,” cetusnya.
Pemulihan Hak Korban
Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menyatakan akan mengawal kasus ini di dua lini utama: penegakan hukum dan pemulihan sosial.
Usin memastikan pihak dewan akan meminta Dinas Pendidikan mencoret dan membatalkan status kelulusan anak oknum Lurah tersebut jika terbukti masuk ke sekolah tujuan menggunakan dokumen cacat hukum hasil manipulasi tersebut.
Di sisi lain, perbaikan data DTKS Nenek Tukiyem di Kementerian Sosial harus diselesaikan dalam hitungan hari agar bansos PKH yang menjadi urat nadi kehidupannya bisa kembali dicairkan.
“Pemerintah Kota tidak boleh tutup mata. Sembari data di pusat diperbaiki oleh Dinas Sosial, Pemkot Bengkulu wajib memberikan kompensasi jaminan hidup darurat untuk Nenek Tukiyem dari APBD. Kita harus tunjukkan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi mampu melindungi warga miskin dari kesewenang-wenangan pejabat yang serakah,” pungkas Usin. (Red)











