Bengkulu, Satujuang.com – Dugaan praktik investasi bodong berkedok arisan cair kembali mengguncang wilayah hukum Provinsi Bengkulu.
Seorang perempuan berinisial NC, yang diketahui berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), resmi dilaporkan ke Polda Bengkulu atas dugaan penipuan penggelapan dana masyarakat.
Laporan resmi tersebut dilayangkan oleh seorang guru asal Kota Bengkulu berinisial K (28). Korban tergiur menyetorkan uangnya setelah diiming-imingi keuntungan besar dalam waktu singkat oleh terlapor.
Aksi dugaan penipuan ini mulai bergulir pada awal April 2026 lalu. NC menawarkan program investasi atau pinjaman berbasis arisan cair dengan janji pengembalian keuntungan yang tidak wajar.
Terpikat dengan tawaran tersebut, korban K mentransfer uang sebesar Rp10 juta pada 2 April 2026.
NC berjanji dana tersebut akan cair menjadi Rp23 juta pada 26 Mei 2026, atau mendapat keuntungan Rp13 juta dalam kurun waktu kurang dari dua bulan.
Selang beberapa hari, tepatnya 7 April 2026, korban kembali menyetorkan dana Rp10 juta untuk kloter kedua.
Pada kloter ini, korban dijanjikan pencairan dana fantastis mencapai Rp26 juta pada 1 Juni 2026.
Namun apes, setelah melewati tenggat waktu jatuh tempo, modal beserta keuntungan yang dijanjikan NC tidak pernah terwujud.
Komunikasi yang buntu membuat korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Ichsan Nur, membenarkan adanya laporan resmi terkait dugaan investasi bodong tersebut.
Laporan korban telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/171/VI/2026/SPKT/POLDA BENGKULU.
“Iya, laporan sudah diterima. Nanti akan diserahkan ke Ditreskrimum untuk dilakukan penanganan lebih lanjut,” kata Ichsan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/6/26).
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pemeriksaan awal dan pengumpulan alat bukti.
Penyidik juga akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk oknum pegawai BUMN selaku terlapor.
“Prosesnya masih berjalan. Nanti dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, setelah itu akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah memenuhi unsur pidana dan dapat dinaikkan ke tahap penyidikan,” jelas Ichsan.
Hingga saat ini, pihak penyidik masih mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap terlapor NC sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kendati demikian, informasi yang dihimpun di lapangan menunjukkan bahwa korban dari ulah nakal oknum pegawai BUMN ini diduga kuat tidak hanya satu orang.
Sejumlah warga lain yang merasa menjadi korban dengan modus serupa dikabarkan tengah menyiapkan berkas laporan ke pihak berwajib.
Total kerugian dari perputaran dana investasi bodong ini ditaksir berpotensi mencapai ratusan juta rupiah. (Red)











