Bengkulu, Satujuang.com – Lembaga DPRD Provinsi Bengkulu resmi membuka masa persidangan kedua tahun 2026 lewat rapat paripurna yang digelar Senin (4/5/26).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan dewan, serta dihadiri anggota legislatif dan perwakilan pemerintah daerah.
Agenda utamanya adalah membedah laporan Badan Musyawarah (Banmus) terkait rencana kegiatan dan jadwal rapat selama masa sidang ke depan.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menegaskan rapat paripurna punya peran yang sangat krusial dalam sistem kerja di parlemen.
Ia menyebut, semua jadwal yang sudah dirancang di tingkat Banmus wajib diketuk palu dalam forum paripurna agar sah dan punya kekuatan hukum.
“Paripurna ini bukan sekadar formalitas. Semua jadwal yang telah dirancang harus disahkan agar menjadi keputusan resmi DPRD,” kata Teuku usai rapat.

Dari laporan yang dibacakan, dewan sudah menyusun sederet agenda strategis, mulai dari pembahasan APBD Perubahan hingga rancangan APBD murni tahun berikutnya.
Selain itu, jadwal reses juga mulai ditata agar para anggota dewan bisa turun langsung ke dapil masing-masing untuk menjemput aspirasi warga.
Menariknya, dewan tidak cuma fokus pada rutinitas anggaran. Isu hangat seperti rencana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di pemprov juga ikut disorot.
Teuku Zulkarnain mengingatkan agar kebijakan menciutkan jumlah dinas ini tidak dilakukan terburu-buru atau sekadar asal pangkas tanpa hitungan yang matang.
Ia mendesak pemprov membuat analisis yang mendalam supaya perampingan ini benar-benar bikin hemat anggaran, bukannya malah merusak kualitas pelayanan publik.
“Perampingan OPD harus berbasis kajian yang komprehensif. Jangan sampai hanya menjadi wacana tanpa arah yang jelas,” tegas Teuku.
Ia memastikan DPRD Provinsi Bengkulu bakal memperketat fungsi pengawasan terhadap setiap kebijakan yang diambil oleh pihak eksekutif ke depan.
Pengawasan ini mencakup penataan instansi, efisiensi kerja ASN, hingga memastikan setiap rupiah di anggaran daerah benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat. (Red/Adv)











