Polda Bengkulu Bongkar Mafia Solar Subsidi Nelayan, 4.000 Liter BBM Ilegal Disita

Bengkulu, Satujuang.com – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil menyita sedikitnya 4.000 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi. Penyergapan dilakukan di Kampung Melayu.

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai kelangkaan BBM yang mencekik para nelayan setempat.

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan di kawasan gudang tersangka.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombespol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter, Kompol Mirza Gunawan, mengonfirmasi penemuan ratusan jeriken berisi penuh solar. Pelaku berinisial AS kini telah ditetapkan tersangka.

“Ada giat penyelewengan atau penyalahgunaan BBM jenis Biosolar solar di SPBUN di wilayah Pulau Baai, Bahan Bakar tersebut kurang lebih 4 ribu hampir 5 ribu liter,” kata Kompol Mirza Gunawan, dalam keterangannya Senin (11/5/26).

Modus operandi tersangka adalah menggunakan surat rekomendasi milik orang lain untuk membeli solar di SPBUN.

Bahan bakar tersebut seharusnya hanya diperuntukkan bagi nelayan yang berhak.

Tersangka mengumpulkan solar dari berbagai titik distribusi sebelum dijual kembali dengan harga tinggi. Praktik ilegal ini diduga telah merugikan banyak nelayan tradisional di Bengkulu.

“Yang kami dapatkan hasil pemeriksaan, bahwa yang bersangkutan menggunakan rekomendasi tidak sesuai dengan nama pemilik rekomendasi, melainkan nama orang lain kemudian mengambil BBM di SPBUN,” lanjutnya.

Aksi mafia solar ini diketahui sudah berlangsung selama satu tahun terakhir.

Tersangka meraup keuntungan besar dengan memanfaatkan ketidaktahuan nelayan serta kondisi kelangkaan bahan bakar.

Solar subsidi yang dibeli dengan harga murah tersebut dijual kembali rata-rata seharga Rp10 ribu per liter. Namun, saat terjadi kelangkaan, harga bisa melambung lebih tinggi.

“Sementara mereka ini menjual BBM ke luar nelayan dengan harga Rp10 ribu, namun karena situasi kelangkaan beberapa pekan terakhir bisa dijual diatas itu,” tegas Mirza.

Polda Bengkulu saat ini terus melakukan penyidikan lanjutan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Polisi menduga ada pihak-pihak lain yang ikut bermain dalam rantai distribusi ini.

“Kami juga akan mengungkap pihak pihak lain yang terlibat dalam penyelewengan ini,” pungkas Mirza memastikan pengusutan tuntas kasus mafia bahan bakar tersebut.

Sementara tersangka AS terancam hukuman penjara paling lama enam tahun sesuai Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi.

Polisi berkomitmen menjaga ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *