Satujuang, Kota Bengkulu – Polemik penertiban kawasan wisata Pantai Panjang memasuki babak baru. Kuasa hukum pedagang, Hj Maghdaliansi SH MH, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan langkah hukum.
Meskipun saat ini tetap menunggu iktikad baik dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu sebelum menggulirkan gugatan secara resmi.
Langkah ini diambil menyusul tindakan eksekusi saung pedagang yang dinilai serampangan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat bahkan terkesan arogan.
Maghdaliansi menyebutkan bahwa saat ini bola panas berada di tangan Wakil Walikota Bengkulu untuk memberikan jawaban atas mediasi yang telah diajukan.
“Kita sudah lakukan upaya mediasi dan menunggu jawaban dari pihak Pemkot. Tinggal menunggu saja langkah atau upaya hukum berikutnya,” terang Maghdaliansi, Sabtu (2/5/26).
Menurutnya, sejak proses peralihan kewenangan pengelolaan pantai dari Provinsi ke Kota, tidak pernah ada pemberitahuan resmi secara tertulis kepada para pedagang.
Tidak ada dokumen “hitam di atas putih” yang menyatakan bahwa izin lama dibatalkan atau dialihkan secara otomatis kepada pihak kota.
“Tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan bahwa para pedagang mengetahui pengalihan pengelolaan dan persetujuan pembongkaran,” tegasnya.
Terkait prosedur penertiban, pihak kuasa hukum mengakui bahwa kliennya memang menerima beberapa Surat Peringatan (SP).
Namun, terdapat perbedaan mencolok antara isi surat dengan tindakan petugas eksekutor di lapangan mengenai objek penertiban.
“Memang benar surat peringatan diterima, tapi isi dari surat itu jelas mengatakan lokasi yang akan ditertibkan adalah di atas jogging track dan breakwater, bukan di lokasi saung milik klien kami,” jelas Maghdaliansi.
Kondisi inilah yang memicu dugaan adanya salah eksekusi objek. Pada saat ekskavator datang ke lokasi, para pedagang sama sekali tidak menyangka bahwa bangunan mereka akan dirobohkan karena merasa tidak berdiri di atas fasilitas umum yang dimaksud dalam surat.
Maghdaliansi juga menyesalkan tindakan petugas yang dinilai sangat represif tanpa menunjukkan dasar hukum eksekusi yang jelas saat di lapangan.
“Pada saat eksekusi tidak ada surat yang jelas untuk dasar eksekusi dan langsung dieksekusi tanpa mendengar keluhan atau jeritan pedagang,” tambahnya lagi.
Semestinya kata dia, SOP pemerintah yang benar dan bantu rakyat mestinya dengan menunjukkan terlebih dahulu dasar hukum pembongkaran yang akan dilakukan sebelum eksekusi.
Sebab kata dia, Indonesia adalah negara hukum yang juga mengatur etika dalam setiap pengambilan keputusan. Apalagi jika berhadapan dengan masyarakat kecil.
Ia menilai bahwa kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kota Bengkulu mengandung cacat hukum.
“Surat yang dikeluarkan oleh pemerintah kota itu cacat hukum dan harus batal demi hukum, ini tidak bisa diterima oleh pedagang karena sudah cacat hukum sejak awal,” cetusnya.
Hingga saat ini, pihak kuasa hukum masih mengedepankan jalur dialog dengan mendatangi langsung Wakil Walikota Bengkulu.
Namun, ia memberikan peringatan keras jika upaya mediasi ini menemui jalan buntu dan tidak memberikan keadilan bagi kliennya.
“Apabila tidak ada jawaban ataupun solusi dari pemerintah untuk keadilan para klien kami, maka kami akan menempuh jalur hukum demi keadilan dan upaya hukum lainnya sesuai aturan perundangan,” pungkas Maghdaliansi. (Red)






