Satujuang, Bengkulu- Kejaksaan Tinggi Bengkulu memberi sinyal sedang menelaah dugaan pelanggaran operasional yang dituduhkan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT RAA.
Perusahaan tersebut dilaporkan warga atas dugaan beroperasi tanpa legalitas sah di wilayah lintas Kabupaten Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara selama 17 tahun.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Fri Wisdom Sumbayak mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah memproses laporan masyarakat tersebut.
“Lagi kita telaah dan pelajari, Bang,” ujar Kasi Penkum Fri Wisdom saat dikonformasi pada Senin (13/4/26) malam.
Dugaan pelanggaran PT RAA semakin menguat menyusul pernyataan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu.
Kepala Kanwil BPN Bengkulu Indera Imanuddin menegaskan bahwa hingga kini PT RAA belum mengantongi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
“Kalau sekarang, PT RAA yang beroperasi di Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara tersebut belum memiliki sertifikat HGU,” ungkap Kepala Kanwil Indera saat diwawancarai pada Jumat (10/4).
Indera menjelaskan bahwa perusahaan masih dalam tahap proses perizinan dan belum bisa diusulkan penerbitan sertifikat ke Kementerian ATR/BPN.
Hal ini karena masih banyak persyaratan yang belum dilengkapi oleh perusahaan, meskipun pengukuran lahan sudah dilakukan.
Sebelumnya, pada Senin (6/4), perwakilan warga mendatangi Kejati Bengkulu untuk melaporkan aktivitas PT RAA.
Warga menduga perusahaan telah mengeruk keuntungan sejak tahun 2009 tanpa memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) yang sah dari Gubernur.
Sesuai aturan, izin usaha untuk lahan yang melintasi wilayah kabupaten wajib dikeluarkan oleh otoritas tingkat provinsi.
Perwakilan warga Anel Yadi dalam orasinya sempat menyindir ketegasan aparat penegak hukum atas pembiaran yang terjadi selama 17 tahun.
Masyarakat kini menggantungkan harapan besar kepada Kejati Bengkulu sebagai benteng terakhir penegakan hukum.
Publik mendesak agar kejaksaan tidak sekadar mempelajari berkas, tetapi berani membongkar tabir di balik mulusnya operasional perusahaan yang diduga tanpa legalitas tersebut. (Red)












iup dari bupati bkl utara krn saat itu belum ada kab.benteng..tak ada yg salah iup nya..krn mekar kab.benteng maka penyesuain