Batam, Satujuang.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap komplotan pencuri fasilitas umum yang beraksi di Kota Batam.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah pelaku yang diketahui nekat beraksi demi mendanai konsumsi narkotika.
Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, M. Debby Tri Andariestian, di Lobby Mapolresta Barelang pada Senin (7/4/26).
Ia didampingi jajaran Ditreskrimum Polda Kepri dan Polsek Belakang Padang.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan terkait pencurian aset PLN.
Tiga kasus besar berhasil dibongkar, yakni pencurian kabel PLN di Batu Batam Mas, pencurian trafo PLN di Pulau Kasu, dan pencurian pagar pelabuhan di Pulau Mongkol.
M Debby Tri Andariestian mengungkapkan bahwa hasil tes urine menunjukkan para pelaku positif menggunakan narkoba.
Diduga kuat, hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli barang haram tersebut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan buah sinergitas antara Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Polsek Belakang Padang.
“Sangat disayangkan, para pelaku juga terindikasi sebagai pengguna narkoba, yang menjadi pemicu mereka melakukan tindak kriminal ini,” ujar Debby.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat gali, katrol, potongan tembaga, unit trafo, pipa besi, dan satu unit speedboat.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 477 ayat (1).
Selain itu, Pasal 591 huruf a tentang penadahan juga menjerat mereka dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (NIP)











