Ini Penjelasan Polda Bengkulu Terkait Penggeledahan RSKJ Soeprapto dan BKAD Provinsi

Satujuang, Bengkulu- Penyidik Polda Bengkulu menggeledah dua lokasi penting terkait dugaan Korupsi Perekrutan Tenaga Non ASN di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto.

Penggeledahan tersebut berlangsung pada Selasa (7/4/26) sejak pukul 09.10 WIB di beberapa ruangan RSKJ Soeprapto Bengkulu.

Selain itu, gedung Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Setda Provinsi Bengkulu juga menjadi sasaran tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Tipidkor Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, membenarkan kegiatan ini untuk memperkuat dan mengumpulkan alat bukti atas perkara dugaan korupsi perekrutan tenaga non-ASN di RSKJ Soeprapto tahun anggaran 2023-2024.

“Rangkaian proses penyidikan yang dilakukan penyidik atas perkara,” ujar Syahir Fuad Rangkuti.

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan fakta bahwa manajemen RSKJ Soeprapto Bengkulu merekrut 93 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap pada tahun 2023 hingga 2024.

Perekrutan ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Pada Peraturan Pemerintah tahun 2018 serta Undang Undang ASN tahun 2023, dijelaskan bahwa pejabat pembina pegawai dilarang mengangkat pegawai non ASN, namun masih dilakukan,” ujar Syahir Fuad Rangkuti.

Selain menyalahi aturan, oknum pejabat atau manajemen RSKJ Soeprapto Bengkulu juga diduga melakukan tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Modus yang digunakan dalam proses pengangkatan tenaga non-ASN ini adalah dengan meminta sejumlah uang atau menerima titipan dari pihak tertentu.

“Dalam proses pengangkatan manajemen melakukan upaya dua modus, yang pertama menggunakan uang atau bayar, yang kedua mengakomodir titipan pihak tertentu,” beber Kasubdit.

Setelah penggeledahan selama kurang lebih enam jam di dua lokasi, penyidik membawa boks plastik berisi dokumen, berkas, serta alat elektronik ke gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan RSKJ Soeprapto ini telah naik ke tahap penyidikan pada November 2025 lalu.

Selama kurang lebih empat bulan, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk dari direksi atau manajemen RSKJ Soeprapto Bengkulu, tenaga non-ASN, serta pihak lainnya. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *