Pemprov dan DPRD Bahas Rencana Jalan Khusus Angkutan Batu Bara di Bengkulu, Belum Final

Satujuang, Bengkulu- Pemerintah Provinsi Bengkulu dan DPRD serius membahas rencana penerapan Jalan Khusus Angkutan Batu Bara di Bengkulu sebagai solusi atas kerusakan jalan umum.

Perhatian serius diberikan terhadap kerusakan infrastruktur jalan yang diakibatkan oleh aktivitas angkutan pertambangan.

Pembahasan ini dilaksanakan dalam rapat yang dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Khairil Anwar.

Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, Kepala Balai Jalan Nasional Provinsi Bengkulu, Zepnat Kambu, serta Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu, Sudarno.

Dinas Perhubungan dan sejumlah pihak terkait turut hadir dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Merah Putih, Lantai II Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (6/4/26).

Namun, belum ada keputusan final yang mewajibkan angkutan batu bara untuk menggunakan jalan khusus.

Pembahasan masih difokuskan pada kajian mendalam dan penjajakan opsi kebijakan guna mengurangi dampak kerusakan jalan umum.

Jalan khusus angkutan batu bara dirancang untuk memisahkan lalu lintas kendaraan tambang dari jalan umum, menghindari interaksi langsung dengan kendaraan masyarakat.

Upaya ini dinilai penting untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

“Tujuan dari pembangunan jalan khusus ini adalah untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas, mengurangi kerusakan jalan umum, meningkatkan efisiensi operasional tambang, serta meminimalkan gangguan lingkungan dan sosial,” ujar Khairil Anwar.

Kepala Balai Jalan Nasional Provinsi Bengkulu, Zepnat Kambu, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menjadi regulasi utama yang mengatur lalu lintas di Indonesia.

“Pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, serta kelas jalan,” ujar Zepnat.

Sementara itu, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyebutkan bahwa perusahaan tambang wajib menyediakan dan menggunakan jalan khusus untuk operasionalnya.

Pengangkutan hasil tambang menggunakan jalan umum berpotensi merusak infrastruktur, mengganggu aktivitas masyarakat, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Akan tetapi, penggunaan jalan umum masih dimungkinkan dengan izin pemerintah setempat dan bersifat sementara.

Sebagai perbandingan, beberapa daerah di Indonesia seperti Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Jambi telah lebih dahulu menerapkan jalan khusus untuk angkutan pertambangan.

Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama para pemangku kepentingan akan terus mengkaji langkah terbaik guna menjaga infrastruktur jalan sekaligus memastikan aktivitas pertambangan tetap berjalan dengan memperhatikan keselamatan dan kepentingan masyarakat. (Rls)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *