Program Diskon 50 Persen Mutasi Kendaraan Bengkulu Berlaku April-Agustus 2026

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu- Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi meluncurkan program insentif pajak kendaraan bermotor yang menawarkan diskon 50 persen mutasi kendaraan bagi pemilik plat nomor luar daerah.

Kebijakan ini memberikan potongan sebesar 50 persen untuk pembayaran pajak kendaraan bagi warga yang melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Gubernur Bengkulu menegaskan program ini merupakan bentuk insentif di momen Idul Fitri sekaligus strategi menertibkan administrasi kendaraan di wilayah Provinsi Bengkulu.

Dengan diskon 50 persen dan biaya BBN-KB II yang digratiskan, prosesnya menjadi jauh lebih ringan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, H Hadianto, menjelaskan program ini direncanakan berjalan mulai April hingga Agustus 2026.

“Pelaksanaan program ini insyaallah mulai April sampai Agustus,” ujar Hadianto pada Selasa (24/3/26).

Ia menambahkan, program ini berpotensi diperpanjang untuk mengantisipasi proses pencabutan berkas dari luar daerah yang memakan waktu hingga satu bulan.

Rincian program “THR Pajak” ini mencakup diskon 50 persen untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain itu, program ini juga menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBN-KB II).

Insentif ini berlaku khusus untuk mutasi masuk dari plat luar daerah (non-BD) ke plat Bengkulu (BD).

Guna memperlancar proses, pihak Bapenda juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu.

“Kita juga akan berkoordinasi dengan Dirlantas, untuk memudahkan proses cek fisik kendaraan sebagai salah satu syarat mutasi, agar masyarakat semakin lancar berurusan,” imbuhnya.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini cukup mendatangi kantor Samsat terdekat.

Mereka wajib membawa dokumen asli berupa STNK, BPKB, dan KTP domisili Bengkulu.

Langkah strategis ini diharapkan dapat memperluas basis pajak dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor otomotif, sembari memberikan keringanan finansial bagi wajib pajak di masa Lebaran. (Red)

Komentar