Satujuang, Rejang Lebong- Aktivitas perjudian jenis dadu bola gelinding di Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah, berhasil dibubarkan oleh Polres Rejang Lebong.
Penindakan ini dilakukan oleh personel Piket Pos Terpadu Bang Mego pada Senin (23/3/26) dalam rangkaian Operasi Ketupat Nala 2026.
Penggerebekan sekitar pukul 10.45 WIB tersebut menyasar area parkir Gedung PBSI Rejang Lebong.
Lokasi tersebut saat itu tengah menjadi tempat Wahana Permainan Tradisional Buayan Keling.
Aksi kepolisian ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah terhadap praktik perjudian di sana.
Petugas segera menuju lokasi setelah menerima laporan masyarakat.
“Para pelaku dan bandar berhasil melarikan diri dari tempat kejadian,” ujar pihak kepolisian dalam keterangan resminya.
Meski pelaku meloloskan diri, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Barang bukti yang diamankan antara lain 10 buah bola dadu, 1 buah bola kecil, alas dadu, dan satu set kartu remi.
Selain itu, uang tunai senilai Rp31.000 dan enam bungkus rokok juga turut disita.
Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Rejang Lebong oleh unit SPKT, Sat Reskrim, dan Sat Intelkam untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga telah melakukan olah TKP dan tengah memburu para pelaku yang lolos.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan atau tindak perjudian demi menjaga kondusivitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. (Kamtibmas) di wilayah hukum Rejang Lebong. (Red)








Komentar