Sidang Kasus Tambang Bengkulu: Ungkap PT RSM Agresif Ajak Bebby Hussy Kerja Sama dan Berujung Rugi

Satujuang, Bengkulu- Fakta lain terungkap dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (PT RSM) di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Saksi-saksi yang dihadirkan di hadapan Majelis Hakim pimpinan Achamadsyah Ade Mury pada Senin (23/2/26) itu mengungkap bahwa inisiatif kerja sama murni datang dari pihak PT RSM yang secara agresif mendekati pemilik PT IBP, Bebby Hussy.

Dalam persidangan tersebut, saksi Jenser yang merupakan putra dari Bebby Hussy membeberkan momen awal terjadinya kemitraan pada tahun 2022.

Ia mengungkapkan bahwa rombongan pemilik PT RSM, termasuk anak dari salah satu pemilik perusahaan tersebut, secara khusus mendatangi kediaman Bebby Hussy pada malam hari untuk menawarkan kolaborasi bisnis.

“Ternyata di rumah itu dikunjungi oleh rombongan PT RSM untuk mengajak kerja sama,” ujar Kuasa Hukum Bebby Hussy, Rivai Kusumanegara, mengutip kesaksian Jenser.

Namun, alih-alih membuahkan profit, kerja sama yang diinisiasi oleh PT RSM tersebut justru membebani pihak PT IBP secara finansial.

Saksi lainnya, Hesti, menyebutkan bahwa pada tahun 2024, Bebby Hussy memutuskan untuk menghentikan total kemitraan tersebut karena kerugian yang terus membengkak.

Neraca keuangan menunjukkan pengeluaran yang jauh lebih besar daripada pemasukan, sehingga kerja sama dinilai tidak lagi menguntungkan bagi pihak PT IBP.

Selain itu persidangan juga menyoroti aliran dana sebesar Rp770 juta yang sempat menjadi pertanyaan.

Rivai menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan pinjaman murni yang diminta oleh PT RSM kepada PT IBP untuk mendukung modal kerja.

Berdasarkan pembukuan resmi, dana dikirimkan langsung ke rekening PT RSM sebagai pinjaman, bukan sebagai biaya operasional ilegal.

Masalah muncul ketika PT RSM diduga menggunakan dana pinjaman tersebut untuk membayar PT Roda Indo—sebuah entitas yang disinyalir dibentuk oleh oknum tertentu—guna pengurusan Amdal.

Rivai menegaskan, bahwa kliennya tidak mengetahui jika dana pinjaman tersebut justru diteruskan oleh PT RSM untuk bertransaksi dengan oknum di Dinas ESDM setempat.

Rangkaian fakta yang terungkap di persidangan ini mempertegas posisi Bebby Hussy yang semula hanya menjadi pihak yang diajak dalam kemitraan.

Alih-alih mendapatkan keuntungan, kerja sama yang dimulai atas desakan pihak PT RSM itu justru menyisakan kerugian bagi PT IBP dan menyeret nama mereka dalam pusaran kasus yang tidak mereka ketahui ujung pangkalnya.

Tim kuasa hukum Bebby Hussy menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini guna memastikan transparansi dan membuktikan bahwa PT IBP tidak terlibat dalam transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh pihak PT RSM.

Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi kunci lainnya. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *